OJK: Waspada Modus Penipu Tawari Pekerjaan Like dan Subscribe dengan Imbalan Menggiurkan

Senin 19-02-2024,10:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Belakangan ini kembali marak tawaran pekerjaan menge-like konten di media sosial (Medsos) atau subcribe dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan.

Tawaran pekerjaan paruh waktu 'like dan subscribe' dengan tawaran imbalan ini, sebenarnya adalah modus penipuan yang sempat marak beberapa tahun silam.

Hal ini diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam rilis terbarunya.  

BACA JUGA: Akibat Cuaca Panas Ektrem, Kebakaran Lahan di Balikpapan Terjadi Dua Kali dalam Sehari

"Satgas PASTI mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya," tulis OJK dikutip dari laman resminya, Senin (19/2/2024).

Satgas PASTI membeber cara penipu memperdaya korban dengan iming-iming pekerjaan paruh waktu atau part time.

Dimulai dari tawaran kepada korban untuk melakukan suatu pekerjaan like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Para penipu biasanya menghubungi korban secara acak melalui telepon atau WhatsApp.

BACA JUGA: Sejumlah Purnawirawan Jenderal Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran

"Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat," lanjut Satgas PASTI dalam keterangannya.

Namun, penghasilan pertama ini sebenarnya hanya umpan belaka. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

"Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan," lanjutnya.

BACA JUGA: Ditonton 5 Juta Orang, 'Agak Laen' Masuk Jajaran Film Terlaris Sepanjang Masa

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," pesan OJK.

Kategori :