LPS dapat menyuntikkan dana ke bank tersebut dengan syarat bahwa bank tersebut memiliki prospek keselamatan di masa depan.
"Ini untuk mencegah agar risiko gagalnya bank tidak terjadi. Ketika bank dalam kondisi penyehatan bisa cari calon investor, ada bridge bank, atau penempatan dana sementara, hingga likuidiasi. Itu sudah ditetapkan di UU PPSK," pungkasnya.