BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia per 17 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah.
Kebijakan tersebut berdasarkan aturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal dan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Aji Mulyadi melalui Ketua Kelompok Kerja Penyuluhan Kemenag, Berau Syarifuddin Israil mengatakan, para pelaku UMKM dan pedagang minuman dan makanan, agar menyiapkan produk yang akan disertifikasi.
''Supaya konsumen-konsumen itu semakin yakin bahwa yang dikonsumsi itu adalah halal,'' kata Syarifuddin Israil, Selasa (6/2/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Berau ini mengatakan, aturan tersebut akan diterapkan secara nasional.
Untuk mekanisme dalam pengajuan, terlebih dahulu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau.
"Disperindagkop nanti mendata,'' ujarnya.
Bagi para pedagang atau pelaku UMKM yang tidak ada sertifikasi halal pada produknya akan ada sanksi yang menantinya.
''Untuk sanksinya yang belum mengajukan sertifikasi halal tentunya ada dua sanksi, yaitu sanksi dunia dan akhirat,'' jelasnya.
Ditanya soal berapa jumlah UMKM yang sudah mengajukan sertifikasi halal, sampai saat ini, dirinya menyampaikan bahwa sudah banyak UMKM yang mengajukan sertifikasi ke Disperindagkop. Bahkan, kata dia, sudah ada beberapa yang sudah keluar sertifikatnya.
''Untuk jumlah UMKM yang sudah mengajukan sertifikasi saya tidak tahu berapa angka besarannya, namun tiap harinya itu selalu bertambah. Jadi saya belum tau persis untuk jumlahnya sekarang ya, untuk jumlahnya mungkin bisa ke Disperindagkop,'' ujarnya.
Dirinya berharap, semua UMKM maupun pedagang lainnya yang ada di Berau, khususnya bagi UMKM yang menjual kuliner itu agar dalam waktu dekat segera mendaftarkan diri untuk mengajukan sertifikasi halal di Disperindagkop.
''Mudah-mudahan sebelum bulan Oktober itu para UMKM ini sudah mendapat sertifikasi halal,'' tandasnya.
Sementara, salah satu pedagang di tepian Teratai jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb, Jumriana mengatakan, dirinya sudah mengantongi sertifikasi halal itu.