Pedagang Kaki Lima di Kaltim Kini Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Rabu 07-02-2024,14:00 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

Untuk mengurusnya, memang terlebih dulu datang ke kantor Disperindagkop dan kemudian ke Kemenag. Selain itu, dalam mengajukan sertifikasi halal tersebut tidak dipungut biaya.

''Tidak bayar, gratis,'' imbuhnya.

Ia juga mengatakan, terkait kebijakan pemerintah mewajibkan mengantongi sertifikasi halal bagi pedagang, dirinya menilai sangat baik.

Karena, hal itu dapat menjamin bagi para konsumen bahwa produk yang dikonsumsi itu adalah halal.

''Bagus, karena supaya pembeli ini yakin dengan apa yang dibelinya adalah halal,'' pungkasnya. 

Kategori :