Bea Cukai Kaltim Musnahkan Barang Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 1 M

Kamis 01-02-2024,19:56 WIB
Reporter : Suhardi
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sejumlah barang ilegal gagal edar di Kaltim dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kamis 1 Januari 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan barang-barang berbahaya bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih merincikan barang-barang yang dimusnahkan tersebut. Di antaranya 1.028.104 batang rokok ilegal dan 651 liter minuman yang mengandung etil alkohol.

"Estimasi nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,218 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp756 Juta lebih," kata Kusuma Santi. 

Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penindakan Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim di wilayah provinsi Kaltim dan Kaltara dalam periode April 2022 hingga Desember 2023. 

"Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil di sektor cukai, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal," ungkapnya

Lebih lanjut disampaikannya, pemusnahan barang ilegal dan berbahaya tersebut, juga dilakukan secara transparan. 

"Kami lakukan secara terbuka dan transparan, untuk menunjukkan komitmen kami dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan," jelas Santi.

Dia juga menambahkan untuk menciptakan kesadaran masyarakat, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai.

"Komunikasi dan publikasi dilakukan melalui berbagai platform, media massa dan media sosial, agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang-barang ilegal," tandasnya.

 

Kategori :