Dengan adanya upaya ini, diharapkan bahwa pelayanan kepada WBP dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
“Yang tidak punya KTP elektronik maka mereka tidak akan dapat bantuan," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa penertiban administrasi menjadi langkah yang sangat penting agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat melaksanakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang.
Dalam konteks ini, upaya konsisten terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap WBP mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, yang termasuk hak untuk berpartisipasi dalam proses demokratis.
Penertiban administrasi di tingkat Rutan Tanjung Redeb diakui sebagai langkah yang mendukung para WBP dalam mengurus berbagai dokumen administratif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, yang juga menyoroti pentingnya program ini dalam membantu para WBP.
Dadang Firmansyah menyatakan bahwa program penertiban administrasi tidak hanya memberikan manfaat bagi para WBP dalam mengurus dokumen administratif mereka, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menyinkronkan data kependudukan.
Harapannya, program ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga para WBP dapat lebih mudah mengakses hak-hak mereka dan tetap terlibat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan hak pilih pada Pemilu.
Dengan kerjasama antara Disdukcapil Berau dan Rutan Tanjung Redeb, diharapkan bahwa upaya penertiban administrasi ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung keterlibatan aktif para WBP dalam berbagai kegiatan demokratis, serta memastikan data kependudukan tetap terkini dan akurat.
"Ini sangat penting untuk para WBP dalam mengurus administrasi, dan juga merupakan salah satu langkah dalam menyinkronkan data kependudukan,” pungkasnya.