BERAU, NOMORSATUKALTIM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memperoleh E-KTP secara merata.
Upaya ini bertujuan untuk mendukung pendataan jumlah tahanan baru dalam rangka pelaksanaan Pemilu.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menyatakan bahwa pembuatan E-KTP bagi WBP di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menjadi salah satu langkah penting dalam proses pendataan tersebut.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap WBP memiliki identitas resmi yang dapat digunakan dalam rangka partisipasi mereka dalam proses pemilihan.
Pembuatan E-KTP secara merata di antara WBP juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak warga binaan dipenuhi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan demokratis seperti Pemilu.
Langkah ini tidak hanya mempermudah pendataan tahanan baru, tetapi juga memastikan bahwa setiap WBP memiliki identitas yang sah dan dapat diakui secara hukum.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung secara transparan dan inklusif, melibatkan seluruh warga negara, termasuk WBP, dalam proses demokratis yang fundamental bagi keberlanjutan negara.
"Terlebih hampir sebagian besar WBP tidak membawa dokumen baik KK dan KTP-nya saat menjalani hukuman," ujarnya.
Dalam rangka pembinaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara terkini, setiap bulan Disdukcapil Berau telah merancang konsep tukar laporan.
Konsep ini memungkinkan untuk memperbarui informasi mengenai WBP yang keluar dan yang masuk, sehingga pada setiap semester, data tersebut dapat diperbarui secara berkala.
Pembaruan data tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk informasi mengenai perubahan status WBP.
Pendekatan ini memberikan kejelasan mengenai populasi di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, memastikan bahwa data yang dimiliki selalu terkini, dan mendukung efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Lebih lanjut, David Pamuji menyampaikan bahwa segala layanan yang terkait dengan kesehatan, termasuk BPJS, bagi WBP di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat ini mengharuskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau E-KTP.
Ini menjadi syarat wajib untuk mendapatkan akses bantuan dan layanan kesehatan. Dengan adanya persyaratan ini, Disdukcapil Berau memastikan bahwa hak-hak penduduk, termasuk WBP, dihormati dan diberikan sebagaimana mestinya.
Keputusan untuk mewajibkan penggunaan E-KTP juga merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Berau dalam memberikan perlindungan dan hak yang sama kepada WBP seperti halnya masyarakat umum.