Banyak Pejabat Mangkir LHKPN, KPK Minta Capres Terpilih, Komitmen Jatuhkan Sanksi

Kamis 18-01-2024,08:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Menurutnya, total pejabat tiga institusi penegak hukum yang mangkir LHKP tersebut mencapai ratusan orang.

Pahala mengatakan, ratusan pejabat Kejaksaan belum laporkan LHKPN, selain itu dari Polri dan MA juga banyak.

“Pejabat MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan Polisi 64 orang," ungkapnya merincikan.

Meskipun masih banyak pejabat institusi hukum yang belum menyerahkan LHKPN, namun tingkat pelaporan harta kekayaan para pejabat MA, Kejagung, hingga Polri sudah mulai ada perbaikan

Berdasarkan data, dari 18.250 pejabat MA yang wajib lapor setidaknya 18.150 sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Menurut Pahala, dari 12.415 wajib lapor di Kejagung 11.969 sudah menyetorkan LHKPN. 

Sedangkan dari Polri sudah 16.725 pejabat dari total 16.789 wajib lapor, namun, masih banyak LHKPB pejabat negara yang belum lengkap.

"Yang tidak menyampaikan surat kuasa di MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, Polisi 2.842 orang,” paparnya.

 

Kepatuhan LHKPN 2023

Dikutip dari laman KPK, jumlah Wajib LHKPN Tahun Lapor 2022 per 30 September 2023 adalah 371.308 orang, dengan jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 366.732.

"Sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 98,77 persen," lapor KPK dalam unggahan pada 20 November 2023.

Berdasarkan data KPK, tingkat pelaporan tertinggi terdapat pada rumpun yudikatof, yakni sebanyak 96,79 persen.

Sedangkan tingkat pelaporan terendah terdapat pada rumpun legislatif yakni sebanyak 90,04 persen. Artinya, nyaris 10 persen wakil rakyat mangkir dari penyerahan LHKPN.

BACA JUGA: Caleg Jual Ginjal untuk Kampanye Pemilu 2024, Loyalitas atau Cari Sensasi?

Kategori :