Kompak Dagang Ekstasi, Pasutri ini Ditangkap Polisi

Sabtu 06-01-2024,10:00 WIB
Editor : Hariyadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pasangan suami istri (pasutri), HA (suami) dan DS (istri) yang kompak berdagang narkotika jenis ineks atau ekstasi.

Keduanya ditangkap ketika hendak bertransaksi barang haram di Jl Kapten Soedjono Aji, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Rabu (3/1/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ineks atau ekstasi di kawasan tersebut.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar sekitar pukul 20.00 Wita, dua orang yang dicurigai berboncengan motor melintas di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis inex/ekstasi warna merah muda, seberat 22,5 Gram.

"Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari saudari DS bahwa masih terdapat narkotika jenis ineks/ ekstasi yang disimpan sendiri oleh Saudari DS, di dalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi DS," jelasnya, Sabtu (6/1/2024) .

Kemudian, pelapor dan saksi menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari TKP penangkapan.

Di tempat ini, Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mendapati barang bukti yang tersimpan di dalam kamar.

Barang bukti dimaksud yakni, 2 buah dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang berisi 506 butir ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 gram.

Kemudian kemasan kedua berisi 479 butir ekstasi warna pink dengan berat 215,55 gram. Barang haram ini disimpan di sela-sela tumpukan amplang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak sesuai dengan hukum yg berlaku.

 

Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :