Polsek Samarinda Seberang Bekuk 3 Anggota Jaringan Pengedar Narkotika, Sita 47 Paket Sabu

Rabu 29-11-2023,07:04 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tiga orang pria yakni M (42 tahun), MA (28 tahun) dan M (41 tahun) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota jaringan pengedar narkotika ini ditangkap di dua tempat berbeda, hasil pengembangan dari kasus yang telah ditangani Polisi sebelumnya.

Tersangka M (42) ditangkap di rumahnya di Jl Rapak Indah, Gang Serumpun, Kelurahan Lok bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (28/11/2023), sekira pukul 09.30 WITA.

Sedangkan MA (28) dan M (41) ditangkap di komplek perumahan di Jl HM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan kronologis penangkapan.

Bermula dari pengembangan kasus tersangka berinisial I di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang yang menyimpan 16 poket sabu.

Dari hasil interogasi, I mengaku jika paket barang haram tersebut diperoleh dari M (42 tahun) yang tinggal di Jl Rapak Indah.

Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda   melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hasilnya, Polisi menggerebek rumah M (42) dan menemukan 47 poket sabu, berat bruto 9,65 gram. Sabu ini disimpan di dalam kamar tersangka.

Selain menangkap M (42), polisi juga menyita dua unit HP, dua buku catatan transaksi narkotika, serta dua buku rekening Bank, Mandiri dan Maybank.

"Dari hasil interograsi bahwa pelaku mengakui barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya," tutur Ipda Rizky, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (29/11/2023).

Tak berhenti sampai di sini, Unit Opsnal Reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas kembali melakukan pengembangan kasus.

Berdasarkan keterangan M (42), masih ada 2 (dua) orang kaki tangannya yang berada di Jl HM. Rifadin Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Polisi kembali bergerak ke komplek perumahan di kawasan tersebut.

Di tempat ini, Polisi  mengamankan dua orang berinisial MA (28 tahun) dan M (41 tahun). Barang bukti yang disita yakni, satu buku rekapan hasil penjualan narkotika, dua buah bong dan dua unit HP.

Selanjutnya ketiga pelaku berinisial M (42 tahun), MA (28 tahun) dan M (41 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kategori :