Ketua KPK Tersangka Korupsi, Jokowi Beri Jawaban Normatif

Kamis 23-11-2023,12:23 WIB
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi jawaban normatif atas penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi mengulang dua kalimat yang sama saat ditanya wartawan di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap SYL.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengungkapkan, pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp7 milyar lebih terkait kasus ini.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," lanjutnya.

Polisi juga menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Lantaran sangkaan pasal berlapis tersebut, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kategori :