Nomorsatukaltim - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga harian hingga 0,1 persen mendapat penolakan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lantas, kenapa AFPI menolak menurunkan bunga harian tersebut?
AFPI memiliki alasan kenapa masih berat menurunkan bunga harian hingga 0,1 persen sesuai arahan OJK. Berikut alasan AFPI menetapkan bunga harian minimal 0,2 persen dikutip dari situs resmi AFPI:
1. Risiko tinggiPlatform fintech pendanaan harus menanggung risiko yang cukup tinggi, terutama jika alai kredit macet dari nasabah.
Dana yang dipinjamkan dalam fintech lending didapatkan dari masyarakat ataupun perusahaan, kepada pihak yang mengajukan pinjaman dana untuk berbagai keperluan. Ketika dana sudah disalurkan dan ternyata gagal bayar, maka platform fintech-lah yang akan menanggung risiko terbesarnya.
Tingginya risiko ini menjadi alasan Fintech menetapkan bunga yang tinggi pula.
2. Banyaknya kemudahan yang ditawarkan
Layanan fintech pendanaan memang menawarkan proses yang mudah. Cukup bermodalkan KTP atau identitas lainnya dan mengisi data diri dalam aplikasi, maka nasabah sudah dapat meminjam dana setelah melalui proses verifikasi.
Pinjaman dari fintech pendanaan memang sangat terbuka. Sasarannya adalah masyarakat yang tidak mampu menjangkau pinjaman dari bank, karena kondisi apa pun. Misalnya seperti pedagang kecil, UMKM, dan lain sebagainya.
Apalagi layanan jasa keuangan oleh fintech pendanaan juga tidak mensyaratkan jaminan aset, tidak seperti pinjaman bank yang kadang harus punya sejumlah tabungan atau deposito dulu di rekening bank yang sama. Atau, punya aset seperti rumah atau tanah yang bisa menjadi agunan. Tak adanya jaminan ini akan membuat bunga pinjol menjadi tinggi.