NOMORSATUKALTIM – Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) adalah beras plastik atau beras sintetis.
Menjawab keraguan konsumen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) melakukan uji di laboratorium memastikan bahwa beras SPHP bukan beras plastik.
"Hasil pengujian di laboratorium pangan terakreditasi menunjukkan bahwa beras yang diduga beras sintetis atau beras plastik tersebut hoax. Kami bisa memastikan bahwa beras SPHP yang beredar di masyarakat itu aman dan tidak berdampak pada kesehatan,” ujar Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Pengujian sampel beras, kata Andriko, berawal dari pemberitaan di Kota Binjai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Kala itu disebut bahwa salah seorang warga mendapati nasi dari beras SPHP membal seperti bola plastik.
OKKP kemudian melakukan pengujian dalam empat parameter, yaitu uji fisika, uji kimia, profil plastik, dan plasticizer.
"Berdasarkan keempat parameter pengujian tersebut, baik sampel beras asal Kota Bukittinggi maupun sampel beras SPHP asal Kota Binjai disimpulkan negatif plastik,” tandasnya.
Disebutkan oleh Andriko, kedua sampel beras secara fisika hancur, tidak meleleh, dan tidak terapung. Secara kimia positif mengandung pati dan keduanya negatif profil plastik maupun plasticizer.
Andriko menegaskan, Bapanas serius menjamin keamanan pangan segar yang beredar di pasaran. Penjaminan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan terdiri dari residu pestisida, logam berat, mikotoksin, dan cemaran mirobiologi.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan, pemerintah serius menyikapi isu beras sintetis yang beredar di masyarakat. Saat ini pemerintah sedang berupaya keras melakukan stabilisasi harga beras melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), bantuan pangan beras, dan operasi pasar Bulog.
“Sekarang kalau ada beras sintetis, satgas pangan investigasi dan jika memang terbukti bersalah, perlu diproses secara hukum, sehingga masyarakat tenang dan mendapat kejelasan mengenai masalah ini.” ujar Arief.