Nomorsatukaltim – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) menuai pro dan kontra.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (16/10/2023), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan. Batas usia capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan uji materi diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anwar mengatakan, permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut hakim MK, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK. Namun putusan ini menuai kritik dari akademisi Fakultas Hukum (Fahukum) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. Herdi menyebut MK telah kehilangan akal sehat dengan menerbitkan putusan tersebut. “Syahwat politik MK lebih dominan bekerja dibanding nalar hukumnya,” sindirnya. Di sisi lain MK juga memutuskan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah dan pejabat negara bisa menggugurkan batas minimal usia 40 tahun pendaftar capres-cawapres. Putusan ini merupakan respon terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Berkaca pada ini, Herdi menuding putusan MK tersebut di desain untuk memuluskan langkah Gibran agar bisa mudah melenggang maju pada kontestasi pilpres mendatang. “Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden, dan diputuskan oleh pamannya sendiri,” singgungnya lagi. Dari sini pula lanjutnya, putusan MK kali ini sangt dipengaruhi kepentingan politik. Menariknya kata Herdi, dalam sidang tersebut juga terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra. Ia bingung putusan tersebut mendadak berubah ketika hakim Anwar masuk dalam persidangan. Bagi Herdi, situasi itu menunjukkan kegelisahan Saldi melihat MK yang sudah kehilangan kewarasan. Saldi bahkan menyayangkan posisi MK yang dibebankan dengan pusaran politik, dengan menguji syarat usia capres-cawapres. “Yang secara nyata adalah open legal policy yang bukan domain MK,” tegas Herdi. Bahkan ia juga mengutip pernyataan Sardi yang mempertanyakan keberadaan MK, yang tersandera kepentingan politik. “MK kini berubah nama menjadi Mahkamah Keluarga,” katanya mengakhiri.Kontroversi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Dosen Hukum Unmul Ini Sebut MK Sudah Terjebak Syahwat Politik
Senin 16-10-2023,19:32 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah
Kategori :
Terkait
Kamis 10-04-2025,09:30 WIB
Bupati Bonifasius Tegaskan Siap Ikuti Putusan MK, Jamin Pemkab Netral di PSU Mahulu
Senin 07-04-2025,14:35 WIB
Jangan Salah Tafsir, Begini Penjelasan Tim Hukum Bulan-Fathra Terkait Putusan MK 176
Senin 07-04-2025,08:00 WIB
Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176
Kamis 27-02-2025,18:07 WIB
Kembali ke Tenggarong Usai Putusan MK, Edi Damansyah: Fokus Kerja
Senin 24-02-2025,18:11 WIB
Edi Damansyah Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kukar
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,08:30 WIB
Borneo FC Siap Jegal Persib di Segiri, Joaquin: Walaupun Pincang, Tak Mengubah Fokus Kami
Jumat 11-04-2025,16:34 WIB
Arus Penumpang Pelabuhan Semayang Kembali Normal, Tapi Pengamanan Masih Diperketat
Jumat 11-04-2025,08:00 WIB
Bubuhan Driver Ojol Samarinda Harap Pertamina Tidak Obral Janji soal Bengkel Gratis Korban BBM
Jumat 11-04-2025,09:00 WIB
Terlalu Berisiko, Kapasitas Pendopo Paser Dipastikan Tak Cukup untuk Pelantikan PPPK dan CPNS
Jumat 11-04-2025,11:01 WIB
Harga Emas 'Ngegasss' di Tengah Perang Dagang AS-China, Naik Rp43 Ribu per Gram
Terkini
Sabtu 12-04-2025,07:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 12 April 2025, Cek di Sini!
Sabtu 12-04-2025,06:00 WIB
Borneo FC Tahan Sang Pemuncak Klasemen, Persib Bandung dalam Laga Panas di Segiri
Jumat 11-04-2025,22:42 WIB
Nota Pembayaran jadi Bukti Verifikasi, DPPKUKM Imbau SPBU Wajib Berikan Struk Usai Transaksi Pembelian BBM
Jumat 11-04-2025,21:04 WIB
Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dosen UINSI akan Laporkan Pelaku ke Polisi
Jumat 11-04-2025,20:46 WIB