Nomorsatukaltim – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) menuai pro dan kontra.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (16/10/2023), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan. Batas usia capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan uji materi diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anwar mengatakan, permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut hakim MK, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK. Namun putusan ini menuai kritik dari akademisi Fakultas Hukum (Fahukum) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. Herdi menyebut MK telah kehilangan akal sehat dengan menerbitkan putusan tersebut. “Syahwat politik MK lebih dominan bekerja dibanding nalar hukumnya,” sindirnya. Di sisi lain MK juga memutuskan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah dan pejabat negara bisa menggugurkan batas minimal usia 40 tahun pendaftar capres-cawapres. Putusan ini merupakan respon terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Berkaca pada ini, Herdi menuding putusan MK tersebut di desain untuk memuluskan langkah Gibran agar bisa mudah melenggang maju pada kontestasi pilpres mendatang. “Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden, dan diputuskan oleh pamannya sendiri,” singgungnya lagi. Dari sini pula lanjutnya, putusan MK kali ini sangt dipengaruhi kepentingan politik. Menariknya kata Herdi, dalam sidang tersebut juga terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra. Ia bingung putusan tersebut mendadak berubah ketika hakim Anwar masuk dalam persidangan. Bagi Herdi, situasi itu menunjukkan kegelisahan Saldi melihat MK yang sudah kehilangan kewarasan. Saldi bahkan menyayangkan posisi MK yang dibebankan dengan pusaran politik, dengan menguji syarat usia capres-cawapres. “Yang secara nyata adalah open legal policy yang bukan domain MK,” tegas Herdi. Bahkan ia juga mengutip pernyataan Sardi yang mempertanyakan keberadaan MK, yang tersandera kepentingan politik. “MK kini berubah nama menjadi Mahkamah Keluarga,” katanya mengakhiri.Kontroversi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Dosen Hukum Unmul Ini Sebut MK Sudah Terjebak Syahwat Politik
Senin 16-10-2023,19:32 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah
Kategori :
Terkait
Jumat 15-11-2024,10:53 WIB
MK Tolak Permohonan Penyediaan Kotak Kosong pada Pilkada Non Calon Tunggal
Senin 11-11-2024,07:00 WIB
Gibran Buka Layanan Pengaduan 'Lapor mas Wapres', Catat Nomor WhatsApp-nya!
Senin 04-11-2024,20:27 WIB
Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru
Sabtu 19-10-2024,10:55 WIB
Perkara Sidang Sengketa Pilkada Kukar di PTTUN Banjarmasin, Ini Penjelasan Lengkap Tim Ahli
Minggu 22-09-2024,19:09 WIB
Refly Harun: KPU Harus Ikuti Putusan MK
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 22 November 2024, Waspada Cuaca Ekstrem!
Jumat 22-11-2024,07:01 WIB
Berau Tuan Rumah Rakor Kesbangpol se-Kaltim Tahun 2024, ini Pesan Pjs Bupati
Jumat 22-11-2024,11:01 WIB
KPU PPU Simulasi Pencoblosan Pilkada, Foto Surat Suara Diganti Gambar Makanan
Kamis 21-11-2024,16:24 WIB
Dinas KUKM Perindag Gelar Forum Konsultasi Publik
Kamis 21-11-2024,22:29 WIB
Gerak Jalan Kukar 2024, Olahraga dan Dukungan terhadap UMKM Lokal
Terkini
Jumat 22-11-2024,14:58 WIB
Cek Harga Kripto Hari Ini Jumat 22 November, Bitcoin Tembus Harga Tertinggi Lagi
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
XR Bunga Terung: Tidak Ada Program Calon Kepala Daerah Yang Peduli Perubahan Iklim
Jumat 22-11-2024,13:48 WIB
Tanpa Kartu Fisik, Transaksi Makin Asyik, Bisa Dapat Reward Pula Hingga Rp 600 Ribu
Jumat 22-11-2024,12:14 WIB
Jadi Peserta Asuransi BRI Life, Tiga Tahun Bayar Angsuran bisa langsung di Klaim Tanpa Kecelakaan
Jumat 22-11-2024,12:00 WIB