NOMORSATUKALTIM – KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Yakni, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Lalu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.
Dari tiga tersangka itu, KPK langsung menahan Sekjen Kementan Kasdi. Jumlah keseluruhan uang panas yang diduga dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. “Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, yang disiarkan daring melalui akun resmi KPK, Rabu (11/10/2023) malam. Penelusuran aliran uang yang diduga dari hasil gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo aka SYL, dipastikan menyasar ke seluruh pihak, bahkan sampai ke keluarganya. "Apakah ada aliran dana ke Nasdem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Johanis. Ia menegaskan hal itu saat menjawab pertanyaan aliran uang ke parpol dan pihak lain, termasuk ke keluarga SYL, yang diduga terlibat pengadaan barang di Kementan. Ia mengklaim KPK tetap melakukan penyidikan, menelusuri seluruh aset dan kekayaan yang bersumber dari kekayaan negara yang diambil. “Dan diberikan pada siapapun," tegas Johanis. Ia menerangkan sebelumnya pernah ada pengalaman bupati yang korupsi, anaknya diproses. Ada juga yang suami istri, diproses juga. Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi pasti diproses. “Jadi kita tidak melihat keluarga atau bukan keluarga. Yang jelas siapa yang melakukan tindak pidana korupsi pasti diproses, sepanjang cukup bukti untuk memenuhi pasal-pasal yang disangkakan,” jelasnya. Ia menyatakan, proses penindakan KPK dapat dilakukan saat sudah menemukan bukti yang cukup, termasuk soal dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam menerima aliran dana yang merugikan negara. "Bila kami dapatkan satu bukti, kita akan mengambil upaya hukum berupa penyitaan. Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapapun, sepanjang ada bukti aliran dana hasil korupsi," ujarnya. Johanis juga memastikan KPK akan bekerjasama dengan lembaga terkait untuk menelusuri aliran dana dugaan gratifikasi SYL dan dua tersangka lainnya. "Kami akan bekerjasama dengan PPATK terkait aliran-aliran dana itu," ujarnya. Johanis juga menjelaskan, uang yang dinikmati SYL dan tersangka lain berasal dari pungutan terhadap para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, dengan kisaran USD 4.000 sampai USD 10.00 dollar. “Besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.00 dollar,” tutur Johanis. Kasdi dan Hatta selama ini sebagai orang kepercayaan SYL, yang diperintah langsung memungut uang secara rutin setiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing. Uang Rp13,9 miliar yang dinikmati tersangka SYL, diduga digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard. "Uang pungutan dari ASN itu, oleh SYL, yang diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis. (*)KPK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi SYL ke NasDem
Kamis 12-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,14:16 WIB
Kursi Pimpinan Resmi Berganti, KPK Diharapkan Menjadi Lebih Agresif Memberantas Korupsi
Selasa 12-11-2024,11:21 WIB
Gubernur Kalsel 'Paman Birin' Pimpin Apel usai Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan KPK
Rabu 06-11-2024,12:00 WIB
Gubernur Kalsel Jadi Buron KPK, Pengacara Sebut 'Paman Birin' Tidak Kabur ke Luar Negeri
Jumat 25-10-2024,10:59 WIB
Penyidikan Korupsi Izin Tambang Berlanjut, KPK Bongkar 4 Brankas di Samarinda
Selasa 22-10-2024,20:53 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kukar di Tenggarong
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,07:05 WIB
Polisi Tembak Polisi di Solok, Ternyata Bermula dari Kasus Tambang Ilegal
Sabtu 23-11-2024,16:32 WIB
5 Negara di Grup C Bersaing Ketat pada Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sabtu 23-11-2024,19:44 WIB
Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati
Sabtu 23-11-2024,20:09 WIB
Pria di Kota Bangun Ketangkap Tangan Bawa Sabu saat Patrol Rutin
Minggu 24-11-2024,06:18 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 24 November 2024, BMKG Terbitkan Peringatan Dini!
Terkini
Minggu 24-11-2024,14:20 WIB
Disdukcapil PPU Buka Pelayanan Khusus Bagi Siapapun yang Berusia 17 Tahun saat Hari Pencoblosan Pilkada
Minggu 24-11-2024,12:00 WIB
Mujahid - Stefany Dinobatkan Pasangan Duta Lingkungan Hidup PPU 2024
Minggu 24-11-2024,11:00 WIB
Ada Andil Amerika Serikat dalam Pembangunan Pusat Komando di IKN
Minggu 24-11-2024,10:00 WIB
Ditjen Pajak Sebut UMKM Bakal Dapat Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen
Minggu 24-11-2024,09:02 WIB