JHT Bisa Ditarik Kapan Saja tanpa Tunggu Pensiun, Begini Syarat dan Ketentuannya

Jumat 29-09-2023,15:44 WIB

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Setidaknya terdapat 6 syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syaratnya:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

Kategori :