JHT Bisa Ditarik Kapan Saja tanpa Tunggu Pensiun, Begini Syarat dan Ketentuannya

Jumat 29-09-2023,15:44 WIB

Jakarta, nomorsatukaltim-  Dana jaminan hari tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata kini bisa ditarik kapan saja. Tanpa menunggu resign atau keluar dari tempat pekerjaan.

Peserta atau tenaga kerja yang aktif di sebuah perusahaan saat ini wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, peserta atau tenaga kerja juga diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Biaya iuran yang dikeluarkan tergantung kelas dari fasilitas kesehatan yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjadi dana jaminan hari tua (JHT) bagi peserta di kemudian hari.

Pada dasarnya dana JHT dapat dicairkan ketika peserta sudah masuk masa pensiun atau memang sudah tak lagi bekerja di sebuah Perusahaan tersebut.

Namun kebijakan tersebut kini sudah tak berlaku, karena dana JHT juga bisa dicairkan atau ditarik meski belum masa pensiun atau tanpa resign.

Pencairan dana JHT milik peserta BPJS Ketenagakerjaan ditarik sebelum pensiun atau resign dapat ditarik maksimal 10 sampai 30 persen.

Dikutip dari berbagai sumber, pencairan sebesar 30 persen dari dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan berbagai hal.

Seperti pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Sementara saldo sisanya dapat dicairkan jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berhenti bekerja meski belum pensiun.

Selain itu peserta juga perlu mengetahui bahwa ada kriteria bagi peserta yang dapat mencairkan dana JHT dari akun BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut daftarnya:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

Kategori :