Bagian Dari Melestarikan Budaya, DPRD Paser Dukung Penerapan Pakaian Adat ke Pelajar

Rabu 09-11-2022,19:22 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Paser, nomorsatukaltim.com - Kini para pelajar dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau acara tertentu. Tepatnya mulai berlaku pada 7 September 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Adanya penerapan pakaian adat di sekolah, Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari mengaku merasa bersyukur. Karena ini salah satu upaya melestarikan pakaian adat. "Tentunya kami sangat menyambut baik, karena menjadi bagian untuk melestarikan adat Paser," ucap Ikhwan Antasari, dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022). Hanya saja katanya, perlu dipertegas lagi aturannya. Apakah pakaian adat yang dimaksud untuk dipakai siswa di sekolah. Sebab katanya, kalau batik juga dimasukkan pakaian adat, maka saat ini pelajar juga telah menggunakan seragam batik motif Paser. Sedangkan untuk perihal menjaga atau melestarikan adat agar tak terdegradasi, saat ini kata Ikhwan, telah ada Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser. Pihaknya juga akan menanyakan lebih dulu dengan Disdikbud Paser mengenai Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Diketahui aturan terbaru berdasarkan laman kemendikbud.go.id, peserta didik mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, Yunus Syam mengatakan tak ingin terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. "Belum kami terapkan di sini. Tapi akan coba diterapkan pada tahun ajaran baru berikutnya," ucapnya. Ketua PGRI Kabupaten Paser itu juga masih mempertanyakan atau bingung pakaian adat yang dimaksud untuk dikenakan peserta didik. "Sebenarnya masih kita pertanyakan, apakah yang dimaksud itu pakaian adat atau pakaian yang memang menjadi ciri khas setiap sekolah, seper baju batik," tandas Yunus Syam.(adv/asa)

Tags :
Kategori :

Terkait