Harga Sewa Bangunan Aset Pemkab Dianggap Mahal, STIE Widya Praja Tidak Sanggup Bayar

Jumat 21-01-2022,17:21 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com - Tak semua yang menyewa tanah atau bangunan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikelola bukan oleh pemerintahan daerah, mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2016. Yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah Kabupaten Paser. Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Suhandoyo, tak menampik hal itu. Dikatakannya banyak polemik mengenai aset milik Pemkab Paser. Ia mengklaim persoalan ini sudah sejak sebelum dirinya mengemban amanah di posisi sekarang. Salah satunya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja. Kampus berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, belum membayar sewa bangunan milik Pemkab Paser. Bersurat dan melakukan negosiasi telah dilakukan, namun tak membuahkan hasil. “Hasil dari negosiasi itu, biaya sewa menurut STIE Widya Praja masih tergolong mahal. Inikan sesuai peraturan dan sesuai hasil penghitungan kami," kata Suhandoyo kepaa DIsway Kaltim. Tak didapati kesepakatan, BKAD tetap mengupayakan penerapan sewa terhadap bangunan dapat berjalan. Dalam Perbup ini juga mengatur sanksi dan dena. Namun pihaknya lebih mengupayakan agar adanya kerja sama. Ketua STIE Widya Praja, Muhammad Akbar, tak membantah hal ini. Ia menyebut nominal yang berdasarkan Perbup dianggap sangat besar. Membuat perguruan tinggi swasta itu tidak sanggup membayar. "Berdasarkan penghitungan tak salah nilainya itu Rp 28 juta per bulan. (Nominal) itu besar sekali, dan kami tidak sanggup membayar," ungkap Muhammad Akbar. Jika dipaksakan dan kalaupun dibebankan kepada mahasiswa pastinya biaya kuliah dinaikkan. Namun hal ini dirasa bukan opsi yang tepat dan tidak mungkin juga itu dilakukan. Apalagi, ada aturan dari Kemendikbudristek untuk tidak menaikkan uang kuliah selama pandemi COVID-19. Pihak kampus tetap mengupayakan untuk sewa gedung terbayarkan. Pasalnya, perguruan tinggi di bawah naungan Yayasan Tri Sukses Widya Praja dan telah berdiri Oktober 1998 memegang surat keterangan pinjam pakai bangunan kala itu. Walau kesepakatan terdahulu menjadi gugur akibat aturan terbaru, Akbar mengharapkan nilai yang dibebankan dapat lebih ringan. Tanpa memaksakan keuangan kampus dan juga tidak merugikan pihak Pemkab Paser sebagai pemilik aset. “Kami pahami dengan aturan itu, mau tidak mau harus membayar. Bahkan kepengurusan yang baru ini, kami mendatangi pihak pemerintah untuk memenuhi tanggungjawab sebagai pengguna aset ini. Sejak 2019 sudah lakukan komunikasi,” tuturnya. Saat ini direncanakan membentuk tim verifikasi internal, guna menghitung taksiran nilai sewa gedung di atas lahan seluas 850 meter persegi tersebut. Di lain sisi berkomunikasi dengan BPKP Provinsi Kaltim mengenai negosiasi harga sewa. Guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Sekadar informasi, penerimaan mahasiswa STIE Widya Praja setiap tahun sekira 200 orang. Biaya yang dibebankan kepada mahasiswa per semester senilai Rp 1,2 Juta. Pihak STIE Widya Praja berharap biaya sewa jauh lebih rendah 50 persen dari nilai tawar hasil penghitungan BKAD. Tak hanya sewa bangunan bidang pendidikan yang belum dibayarkan. Terdapat pula badan usaha lain seperti perbankan dan telekomunikasi. Lagi-lagi hasil dari negosiasi yang dilakukan dengan sejumlah pengguna bangunan menganggap mahal. (asa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait