Niat Rujuk Ditolak, Seorang Pria di Paser Bawa Kabur Mantan Istri

Jumat 21-01-2022,10:20 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Paser, nomorsatukaltim.com - Keinginan rujuk dengan mantan istri bertepuk sebelah tangan. Sang mantan menolak. Sakit hati dan kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jadi alasan. Keinginan lelaki berinisial PP (29) ini amat kuat. Berkali-kali berupaya untuk rujuk dengan mantan istri DW. Namun tak kunjung membuahkan hasil. Pria yang bekerja di salah satu perusahaan tambang ternama di Kabupaten Paser itu pun akhirnya izin cuti kerja. Terlepas sementara dari rutinitas pekerjaan dimanfaatkan PP dengan mendatangi rumah mantan istrinya di Jalan Urip Suharjo, Kecamatan Tanah Grogot. Ia nekat membawa kabur mantan dan anaknya ke Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan mobil. Kejadian ini terjadi pekan lalu, Kamis (13/1/2022). PP mendatangi rumah mantan sekira pukul 05.30 Wita. Saat itu orang tua wanita melihat kedatangan mantan suami tak menaruh curiga. Berpikir positif, mungkin ingin melihat anak lelakinya yang masih duduk di sekolah dasar. Pukul 08.00 Wita hari yang sama, orang tua perempuan melihat pintu kamar anaknya terbuka, tak terkunci. Ponsel putrinya pun tergeletak begitu saja. Keluarga mulai curiga dibawa kabur oleh mantan suami. Pasalnya, hal seperti itu tak hanya terjadi sekali saja. Tak ada kabar selama dua hari, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Paser pada Minggu (16/1/2022). Usai mendengarkan kronologi kejadian dan mengumpulkan informasi, terdeteksi jika mereka berada di daerah Provinsi Kalsel. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi, keesokan harinya pihak keluarga perempuan memberitahukan jika dihubungi via seluler oleh seorang wanita yang bekerja di salah satu apotek di Kotabaru. "Menginformasikan bahwasanya ada seseorang perempuan membeli obat, dan meninggalkan sebuah catatan beserta nomor telepon," kata Supriyadi, Jumat (21/1/2022) pada DIsway Kaltim. Terjadi pembicaraan antara pekerja apotek dengan pihak keluarga di ujung telepon sana. "Petugas apotek juga bingung apa maksudnya. Dihubungi nomor telepon itu, dia memberi tahu bahwasanya keluarganya ada di Kotabaru," sambung Supriyadi. Mendapat kabar baik mengenai DW dan anaknya berinisial H, keluarga pun menghubungi Polres Paser. Informasi itu dicocokkan dengan data Sat Reskrim Polres Paser, dan terjadi kecocokan. Menyusun strategi untuk meringkus PP. Namun keesokan paginya polisi kembali mendapatkan informasi jika korban atau mantan istri melarikan diri dan menuju melapor ke Polsek atas apa yang dialaminya. Mengetahui mantan istri melarikan diri, PP pun mencoba kabur dari persembunyiannya. Kali ini tak berhasil, ia berhasil diringkus polisi kemudian di bawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat membawa kabur mantan istrinya dan anaknya di Kotabaru, pelaku menginap disalah satu hotel," terang Kasat reskrim. Dari penuturan pelaku, nekat membawa kabur mantan istri dan anaknya karena pengin rujuk, kembali bersama. Tapi mantan istri dan keluarga terlanjur trauma. Dikarenakan saat masih berstatus suami istri, PP kerap bertindak kasar dengan memukul DW. "Faktanya pada saat kejadian kemarin (bawa kabur) korban juga mengalami pukulan. Bibirnya jontor. Keduanya sudah pisah lama, telah ada akta cerainya," pungkas Supriyadi. Diketahui dari pernikahan keduanya dikaruniai dua orang buah hati. Anak pertama kini tengah mengenyam pendidikan di daerah Jawa Timur. Sementara anak kedua yang turut dibawa kabur oleh pelaku.  Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP 333 tindak pidana perampasan gak atas kemerdekaan seseorang. Mantan suami terancam hukuman 12 tahun penjara. (asa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait