Persoalan Lahan Belum Kelar, Siswa SMK Negeri 3 Tanah Grogot Bakal Diungsikan

Jumat 07-01-2022,15:45 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com - Imbas pembayaran lahan sengketa belum kir antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan ahli waris SMK Negeri  3 Tanah Grogot, rencananya siswa bakal diungsikan sementara waktu di sekolah lain. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Wilayah Cabang V Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang mengurus SMA/SMK di Kabupaten Paser, Amein Sukarmin. Mengenai langkah itu, dikatakannya telah dilakukan pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah. "Siswa ini dipindahkan di beberapa sekolah kejuruan. Karena untuk alat (penunjang) alat praktik harus di sekolah yang memiliki perlengkapan lengkap," kata Amein Sukarmin kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Pembayaran Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Terhambat Konflik Internal Setidaknya terdapat lima sekolah yang akan menerima pelajar SMK Negeri 3 Tanah Grogot. Yakni SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 4, SLB dan SMK Daya Taka. Dimana tiap-tiap sekolah itu masing-masing satu jurusan. "Di SMK Negeri 3 ada sembilan jurusan, dan lima jurusan (kejuruan) di antaranya ini yang lahannya bersengketa. Kalau untuk pelajaran umum, misal PKN, agama dan bahasa Indonesia itu bisa online. Jadi nantinya itu saat praktikum saja," sambungnya. Diinformasikan asal muasal sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, bermula pada 2007 lalu. Saat itu Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser membangun di atas lahan seluas 3 hektare. Semula telah sepakat dengan ahli waris senilai Rp 2,5 miliar dan pembangunan gedung rampung pada 2010. Namun tiga dari empat ahli waris tanah tidak terima. Hingga ditempuh jalur peradilan. Pemkab Paser sebagai tergugat, dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009. Perkara sengketa tanah itu telah inkrah, sehingga Pemkab harus membayar ganti rugi lahan. Nominal yang harus dibayarkan Pemkab Paser secara keseluruhan dengan denda senilai Rp 16,2 miliar, mekanisme pembayaran dicicil selama tiga tahun. Yakni pada tahun pertama atau 2021 sebesar Rp 5,5 miliar, begitu pun dengan 2022 dengan nominal yang sama. Sedangkan, pada tahun ketiga Rp 5,23 miliar. Pada 2021 urung dilakukan pembayaran, baik anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni maupun APBD Perubahan. Pemkab Paser mengklaim telah menyiapkan uang pembayaran. Tidak dibayarkannya karena terhambat konflik internal ahli waris. Pemkab Paser pun memberikan batas waktu bagi ahli waris untuk menyelesaikan konflik internal. Namun hingga akhir Desember 2021 tak ada perubahan. Teranyar, dituturkan Amein, jika pihak sekolah dan Pemprov Kaltim sudah bulat untuk segera mempersiapkan pemindahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot ke lahan baru seluas 5 hektare di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Namun lebih dulu harus dihibahkan dari daerah ke provinsi Kaltim.  Jika memang terealisasi, pembangunan ditargetkan pada 2023 mendatang bersumber APBD Kaltim senilai Rp 30 miliar. "Seandainya nanti dari Pemkab Paser mengeluarkan surat tidak jadi dibayar, maka Pemprov Kaltim siap membangun asal dapat hibah tanah dari Pemkab Paser," urainya. Terpisah, Kepala SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Pamuji membenarkan informasi pemindahan sementara. Saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Disdikbud untuk pindah ke beberapa sekolah yang siap menampung siswanya. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, saat dikonfirmasi Jumat (7/1/2021), menuturkan, jika garis besar ia mengetahui persoalan sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, termasuk perkembangan terbaru. Hanya saja, permasalahan ini berada di ranah kabupaten. Mengenai rencana adanya keinginan pemindahan SMK Negeri 3, serta dianggarkan melalui APBD Kaltim. Legislator daerah pemilihan (dapil) Penajam Paser Utara (PPU) - Paser ini belum mendengar adanya informasi itu. "Belum ada, kalau Pak Karmin (Amein Sukarmin) ada berbicara seperti itu. Kemarin (saban hari) saya memang telponan, hanya saja tak menyampaikan hal tersebut," singkat Yenni. (asa/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Tags :
Kategori :

Terkait