Samarinda Marathon 28 Raperda

Kamis 11-11-2021,14:38 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengusulkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda Tahun 2022.

Pengusulan ini dilakukan di Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2021 pada Rabu (10/11) di Kantor DPRD Kota Samarinda.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono dengan didampingi seluruh wakil. Mewakili pemkot, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso hadir dalam rapat tersebut. Hampir 90 persen anggota dewan pun hadir dalam rapur kali ini.

Selain 28 raperda, ada pula rencana penyusunan raperda yang dimuat dalam kumulatif terbuka yaitu raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 16 ayat (4) dan ayat (5).

Di antara 28 raperda (lihat grafis), ada perda yang telah sah namun perlu revisi, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Ketua Panita Khusus (Pansus) dan juga Ketua Komisi 4 Sri Puji Astuti menjabarkan, Perda Nomor 10 Tahun 2013 terhitung telah usang sehingga perlu diubah sesuai dengan perkembangan di lapangan.

“Ada beberapa pasal yang harus memang dirubah tapi intinya sama  tentang perlindungan anak. Kalo engga salah ada beberapa pasal tentang perlindungan terhadap korban.”

“Ada beberapa juga terkait dengan hak anak itu yang harus dimasukkan ke situ,” ujarnya.

Dikonfirmasi usai rapur, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Rofiq menerangkan bahwa beberapa usulan raperda telah dibahas pada Pomperda tahun 2021 ini namun masih belum disahkan. Sehingga pihaknya memasukkan seluruh raperda tersebut di Pomperda Tahun 2022.

“Hampir sebagian sudah mendekati final. Tinggal sebenarnya paripurna beberapa raperda tetapi kita khawatir ada wali kota atau dewan yang berhalangan, jadi kita masukkan di sini,” ungkap Rofiq.

Dari 28 raperda, Bapemperda target minimal 2 raperda bisa disahkan secara bertahap untuk meminimalisir biaya dan mencapai target yang telah ditentukan. Namun, pengesahan raperda bisa tertunda apabila wali kota ataupun Ketua DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Tapi minimal kita punya target, karena hubungannya dengan penghematan. Paling tidak dua raperda harus bisa,” tegas Rofiq. DSH/AVA

Tags :
Kategori :

Terkait