“Amnesti Saiful Mahdi Bukan Hadiah dari Jokowi”

Jumat 08-10-2021,12:42 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Diberikannya amnesti pada akademisi Saiful Mahdi oleh Presiden Jokowi dan DPR RI mendapat banyak puja-puji. Namun benar kah, pengampunan itu diberikan karena negara sudah menyadari kelemahan UU ITE. Atau, karena tingginya desakan dari masyarakat?

*

Duduk Perkara

Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!

DI atas adalah teks yang diketik Saiful Mahdi di sebuah WhatsApp Group (WAG) pada Maret 2019 silam. Ia gerah atas dugaan nepotisme yang terjadi di Fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala Aceh. Kampus tempat ia sehari-hari mengampu mata kuliah statistik di Fakultas MIPA.

Saiful mengetahui ada yang tidak beres saat penerimaan CPNS dosen di Unsyiah pada 25 Februari 2019. Di mana satu di antara peserta yang lolos, diketahui salah mengunggah berkas.

Pesan di WAG tersebut, kemudian menyeret Saiful ke jeruji besi. Dengan proses yang teramat panjang. Mulanya, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah yang tersinggung, melaporkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh pada Juli 2019. Potongan gambar dari pesan Saiful menjadi barang bukti pelaporan.

Pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.

Terhadap hukuman itu, Saiful bukan tanpa perlawanan. Ia melakukan upaya banding, namun ditolak. Mencoba lagi lewat jalur kasasi, tapi ditolak juga.

Perkara ini kemudian tidak hanya menjadi urusan Saiful dengan dekan yang melaporkannya. Tapi juga menjadi perhatian kaum akademisi dari berbagai penjuru Tanah Air.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti misalnya. Dalam sebuah kesempatan menilai putusan bersalah oleh MA dan lembaga peradilan di bawahnya terhadap Saiful tidak mencerminkan keberpihakan pada kebebasan akademik.

"Bahwa badan peradilan kita terutama hakim-hakim memperlihatkan ketidakberpihakan kepada kebebasan akademik," ujar Susi, dilansir dari Antara.

Setelah upaya banding dan kasasi ditolak, Saiful Mahdi lewat tim bantuan hukumnya meminta amnesti alias pengampunan.

Dukungan untuk Saiful kemudian hadir dari Koalisi Advokasi Saiful Mahdi. Di mana lebih  dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.

Tingginya tekanan pada negara akhirnya ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo. Ia membuat Surat Presiden (Surpres) tentang pemberian amnesti pada Saiful Mahdi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Tags :
Kategori :

Terkait