Eko Agus Sardjono (keempat kiri) dan Elizar Parlindungan Hasibuan (ketiga kanan) usai penandatanganan kontrak.
Balikpapan, DiswayKaltim.com – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator di Wilayah Kerja Mahakam bersinergi dengan PT Elnusa (Tbk) membentuk konsorium dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger.
Kerja sama tiga perusahaan untuk menyediakan jasa cementing pada operasi wilayah rawa-rawa Delta Mahakam.
Direktur Utama PHM Eko Agus Sardjono, dan Direktur Utama Elnusa Elizar Parlindungan Hasibuan, menandatangani kontrak kerja sama tersebut. Disaksikan Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi.
Menurut Eko Agus Sardjono, sinergi antar anak usaha Pertamina ini demi meningkatkan kapasitas perusahaan nasional. Yaitu melalui kerja sama dengan perusahaan multinasional melalui pembentukan konsorsium.
“Kontrak jasa cementing ini merupakan bagian penting dalam kegiatan pengeboran sumur dan berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasi,” katanya.
Nilai kontrak yang disepakati mencapai sekitar US$ 95,6 juta. Berdurasi 24 bulan hingga Oktober 2021, dan komitmen TKDN sebesar 35,11 persen.
Cementing merupakan satu prosedur dalam kegiatan pengeboran sumur migas. Dengan jalan memompakan sejenis semen khusus ke dalam lubang sumur.
Pada umumnya operasi penyemenan bertujuan melekatkan casing pada dinding lubang sumur. Melindungi casing dari masalah-masalah mekanis sewaktu operasi pemboran (seperti getaran). Melindungi casing dari fluida formasi yang bersifat korosi dan untuk memisahkan zona yang satu terhadap zona yang lain di belakang casing.
Sementara, General Manager PHM John Anis mengungkapkan, konsorsium ini bisa membantu PHM dalam mencari terobosan untuk penghematan biaya investasi. “Sehingga bisa membantu PHM untuk terus mempertahankan produksi yang semakin marginal,” katanya.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi berharap pembentukan konsorsium akan mendorong terjadinya alih teknologi cementing kepada perusahaan dalam negeri.
"Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan dalam negeri harus menjadi pemain utama dalam kegiatan pengeboran di Indonesia," katanya.
Sedangkan Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Saifudin menambahkan, kontrak ini dapat memberikan multiplier effect kepada penyedia jasa dan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasi wilayah Mahakam.
Peningkatan penggunaan penyedia jasa (vendor) dan bahan baku dalam negeri dalam kegiatan industri hulu migas tertuang dalam ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa KKKS.
Maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (fey/eny)