Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya

Senin 26-04-2021,13:18 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tunjangan hari raya (THR) dapat dikatakan sebagai pendapatan non upah.  Yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau karyawan. Menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam. Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha dan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. Namun adakalanya pengusaha menyeragamkan pembayaran THR kepada karyawannya menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016. Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan Sedangkan dasar hukum pengenaan pajak atas THR telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006, tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (Peraturan Dirjen Pajak 15/2006). Untuk itu, setiap pendapatan yang diterima oleh karyawan akan dikenakan PPh 21, begitu pula dengan THR. Namun THR hanya dilakukan setiap satu tahun sekali, dikarenakan tunjangan hari raya (THR) dan bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non-upah yang menjadi hak karyawan. Bedanya, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk semua karyawan yang sudah memenuhi masa kerja 1 bulan secara terus-menerus. Sedangkan bonus merupakan penghargaan perusahaan yang diberikan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan, Potongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus tidak sama untuk setiap karyawan. Selain bergantung pada besaran objek pajak, potongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karyawan yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak tersebut dikenai potongan 20% lebih tinggi dari mereka yang memilikinya. Untuk menghitung PPh 21 THR, perlu dihitung lebih dulu pajak atas penghasilan (upah ditambah THR), kemudian dikurangi pajak atas upah saja. Contoh Perhitungan Naufal adalah karyawan di perusahaan pertambangan dengan gaji Rp 7.000.000 per bulan. Ia memiliki dua anak dan istrinya tidak bekerja. Menjelang hari raya mendapat THR satu bulan gaji, Rp 7.000.000. Berapa pajak atas THR Naufal Pajak Atas Upah Gaji bruto setahun: 12 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000 Biaya jabatan: 5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000 Gaji netto setahun = Rp 79.800.000 (hasil dari pengurangan gaji bruto dengan biaya jabatan) PTKP K2 Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 12.300.000 (hasil dari pengurangan Gaji Netto Setahun dengan PTKP K2) PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun = 5% x Rp 12.300.000 = Rp 615.000 Pajak Atas Penghasilan (Upah dan THR) Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000 THR: Rp 7.000.000 Penghasilan Bruto = Rp 91.000.000 Pengurang Biaya Jabatan: 5% x Rp 91.000.000 = Rp 4.550.000 Penghasilan Netto Setahun = Rp 86.450.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto dengan Pengurang) PTKP K2 Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 18.950.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Netto Setahun dengan PTKP K2) PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 18.950.000 = Rp 947.500 PPh 21 THR = PPh 21 Terutang Setahun – Pajak Atas Upah = Rp 947.500 – Rp 615.000 = Rp 332.500    
Tags :
Kategori :

Terkait