Tolak Restrukturisasi, Nasabah Jiwasraya di Bontang-Kutim Minta Presiden Turun Tangan

Jumat 12-03-2021,11:25 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BONTANG, nomorsatukaltim.com – Kasus yang menerpa Asuransi Jiwasraya turut merembet ke para nasabah. Tak terkecuali di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sekira 20 perwakilan nasabah yang merupakan pensiunan perusahaan menyatakan menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan asuransi.

Penolakan ini disampaikan usai nonton bareng (nobar) web seminar (webinar) yang mengundang narasumber dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Rabu (10/3/2021) lalu di Balai Pertemuan Pujasera BTN Pupuk Kaltim. Setelah mengikuti webinar yang diadakan akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tersebut, perwakilan nasabah anuitas pensiunan, Abu Hasyim, menolak restrukturisasi Jiwasraya yang akan menurunkan manfaat pensiun hingga 40 persen dan tidak seumur hidup lagi. “Padahal anuitas pensiun tidak boleh berkurang manfaatnya dan berlaku seumur hidup,” ujar Abu Hasyim dalam rilisnya, Kamis (11/3/2021). Sementara itu, Evy, salah satu janda pensiunan mengatakan, dirinya dan janda-janda pensiunan lainnya setiap bulan hanya menerima manfaat pensiun dari Jiwasraya sebesar Rp 900 ribu. “Kalau sampai dipotong 40 persen nantinya jadi berapa, apa tidak semakin sengsara kehidupan mereka?” katanya. Senada, nasabah Jiwasraya lain yang ikut polis pendidikan untuk anaknya, Sukamto mengatakan sulit mencairkan polisnya yang sudah jatuh tempo tahun lalu. “Padahal uang dari polis tersebut untuk membiayai kuliah anak saya,” tukasnya. Mereka pun mendeklarasikan menolak restrukturisasi Jiwasraya tersebut. Para nasabah juga menuntut Presiden campur tangan. “Karena kerugian Jiwasraya diakibatkan oleh korupsi dan lemahnya pengawasan oleh Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bukan akibat ulah para nasabah,” tandas Abu Hasyim. Penolakan serupa juga terjadi di Kabupaten Kutim. Puluhan nasabah yang mewakili sekira 300 nasabah di Kutim itu bahkan melakukan deklarasi penolakan restrukturisasi Jiwasraya di Kompleks Perkantoran Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (11/3/2021). Salah satu nasabah, Buchari menyatakan  kekesalannya, karena asuransi pendidikan untuk anak-anak mereka yang kini sudah hampir lulus sekolah untuk melanjutkan kuliah, tidak bisa dicairkan. “Padahal sudah jatuh tempo dan kami membayar premi terus menerus selama 15 tahun,” ujarnya. Mereka menganggap, kerugian Jiwasraya akibat korupsi dan lemahnya pengawasan, tidak patut dibebankan kepada nasabah Jiwasraya. Apabila dikatakan bunga pengembangan terlalu besar dari polis, mereka siap membeberkan faktanya bahwa hal itu tidak benar. “Kami mempercayakan pengelolaan dana pendidikan anak di Jiwasraya, karena (Jiwasraya) perusahaan BUMN dan profesional, karena sudah ada sejak tahun 1859,” tandasnya. Senada, nasabah lainnya Irmala menilai, tidak adanya lembaga penjamin polis menjadi salah satu kendala yang mempersulit penyelesaian masalah-masalah pembayaran klaim asuransi, khususnya di perusahaan yang bermasalah. Padahal, keberadaan lembaga tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Untuk itu, kami memohon kepada Presiden agar turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan Jiwasraya, agar anak-anak kami bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” pungkasnya. Dilansir dari CNBC Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebutkan langkah restrukturisasi polis nasabah diambil perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami pemburukan. Namun perusahaan memastikan untuk tetap bisa mengembalikan dana nasabah meski harus memakan waktu cukup panjang. Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek dan Direktur Keuangan Jiwasraya Farid A. Nasution mengatakan opsi restrukturisasi merupakan upaya terbaik yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Sebab, jika opsi likuidasi perusahaan diambil di awal maka pengembalian dana nasabah hanya bisa dilakukan dalam jumlah kecil. (*/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait