11 Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Online e- Commerce
Senin 14-12-2020,14:46 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Di era modern sekarang ini, penjualan maupun pembelian barang secara online sudah melekat pada masyarakat. Mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, peralatan rumah tangga, dan hampir semua kebutuhan tersedia di toko online. Selain lebih praktis, belanja online juga bisa dianggap membantu menghemat waktu.
Dalam memasarkan jualan, biasaya pedagang online memublikasikannya di media social. Seperti Instagram, Facebook, atau sosial media lainnya. Serta website toko online mandiri.
Beberapa Jenis Pajak Bisnis Online Shop di Indonesia
-
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap pengusaha, termasuk para pelaku bisnis online wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pengusaha atau para pelaku bisnis online yang dimaksud adalah pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut telah ditetapkan sejak 1 Januari 2014. Setiap tahun, PKP wajib memungut PPN sebesar 10% atas setiap transaksi dan menyetorkannya ke kas negara.
Pengusaha atau pelaku bisnis online shop sudah membayar PPN 10% ketika membeli barang dari pemasok (supplier) atau distributor. Pengusaha tersebut bisa mendapatkan faktur pajak dari pemasok atau distributor. Faktur pajak ini bisa dilampirkan dan menjadi faktor pengurang ketika pengusaha atau pelaku bisnis online shop akan membayar PPN atas penjualan barang tersebut kepada end user.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pengusaha e-commerce atau para pelaku bisnis online shop dengan penghasilan hingga Rp 4,8 miliar dalam setahun, selama ini dikenakan PPh Final sebesar 0.5% dari omzet. Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Tarif ini merupakan dukungan serta stimulus dari pemerintah agar bisnis e-commerce atau online shop semakin berkembang.
Tarif PPh Pasal 17 untuk pengusaha e-commerce yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Diterapkan atas penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dikurangi dengan PTKP.
Ketentuan tersebut sebenarnya sudah berlaku pada dua jenis e-commerce, yaitu sebagai berikut:
* Marketplace, merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko online di Internet. Sekaligus tempat bertemu penjual dan pembeli yang terdaftar sebagai anggota. Contohnya Tokopedia, BukaLapak, Shopee, dan lainnya.
* Classified Ads, merupakan kegiatan menyediakan tempat usaha secara online untuk memajang produk atau jasa dalam bentuk teks, video, grafik, informasi dan Lainnya. Contohnya, Kaskus, Berniaga, Olx dan lainnya.
Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Transaksi e-Commerce
Pengenaan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce tertera dalam UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 13.
Selain tertera dalam UU PPN, dasar hukum atas pajak e-commerce ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, terjadi pada saat:
- Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
- Kontrak atau perjanjian ditandatangani pada saat sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tidak diketahui.
- Pembayaran yang sudah diterima sebelum penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yakni pada:
- Saat harga perolehan JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
- Saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.
- Saat perolehan JKP dibayar seluruhnya maupun sebagian yang terjadi lebih dahulu atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian ketika terjadinya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Dasar hukum pengenaan PPh atas transaksi e-commerce adalah Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Kebijakan lainnya dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.`(*)
Tags :
Kategori :