Foto ilustrasi
==========Samarinda, DiswayKaltim.com - Maskapai Batik Air tidak wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada penumpang. Hal ini sudah tertuang dalam Permenhub 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Kepala Seksi Pelayanan dan Operasi Bandar Udara APT Pranoto Samarinda Ardian Rora mengutarakan hal itu. Ini terkait dengan adanya insiden maskapai Batik Air yang gagal terbang di Bandara APT Pranoto, Samarinda. Karena cuaca buruk.
Dia menjelaskan, berkaca dengan aturan tersebut, penyebab keterlambatan pesawat karena beberapa faktor sesuai diatur pasal 5. Mulai dari manajemen airlines, teknis, cuaca dan lain-lain.
Faktor teknis sendiri mencakup beberapa hal. Seperti bandar udara tidak dapat digunakan, landasan terganggu fungsinya, terlambat mengisi bahan bakar dan lainnya.
Kemudian, pada pasal 5 ayat 4 dicantumkan faktor cuaca.
Lalu pasal 5 ayat 5 faktor lain-lain yang di luar teknis, cuaca dan manajemen airlines.
Nah, penegasan jika maskapai tidak bertanggungjawab atas insiden kali ini diatur dalam pasal 6 ayat 2. Disebutkan, jika badan usaha atau maskapai dibebaskan dari ganti rugi jika alasannya sesuai kriteria di atas.
"Sehingga sesuai PM 89 tahun 2015, airline tidak punya kewajiban memberi kompensasi," tegas Rora. (boy/dah)
Berita Terkait: Alasan Cuaca, Batik Air Batal Terbang, Penumpang Merasa Ditelantarkan