Bisa Tak Dapat Lagi

Jumat 23-10-2020,09:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Berau sudah dicairkan sejak Juni lalu. Sebanyak 9 partai mendapatkan bantuan dengan total Rp 844.528.262. Partai politik (Parpol) diminta tak terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj), jika ingin mendapatkan kembali bantuan di 2021. Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Arianus Pakila menegaskan, setelah menerima banpol, maka pengurus parpol harus segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hingga kini, 9 parpol yang menerima belum ada yang melaporkan, karena masih ada waktu. “Konsekuensi tidak dicairkan dananya,” ungkapnya, Kamis (22/10). Yang dimaksud tidak bisa dicairkan, adalah jika parpol tidak menyerahkan laporan penggunaan dananya tahun anggaran 2020, maka tahun 2021 anggaran untuk parpol tersebut tidak bisa diberikan. Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan banpol yakni di pekan ketiga Januari 2021. Penggunaan banpol akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, untuk memastikan, apakah peruntukan bantuan sudah diserap dengan benar atau tidak. “Januari sudah harus dikumpulkan laporannya. Kalau terlambat, BPK jadi lambat juga memeriksa atau mengaudit. Jika sudah begitu, konsekuensinya dana tahun depan tidak bisa dicairkan. Itu sudah aturan,” tuturnya. Meski demikian, diungkapkannya, sejak banpol dicairkan tahun 2009, hingga kini belum ada partai politik yang terlambat melaporkan pertanggungjawaban laporan penggunaan dana yang diberikan. “Sejauh ini belum ada, apalagi sampai tidak dicairkan. Semoga saja tahun ini semua tepat waktu mengumpulkan laporannya,” jelasnya. Untuk 9 parpol yang mendapatkan dana banpol yakni Partai NasDem, Golkar, PPP, PKS, PDI-P, Demokrat, PAN, Gerindra, dan Partai Hanura. Setiap parpol mendapatkan jumlah yang berbeda-beda, sesuai dengan jumlah kursi dan suara yang didapatkan saat pemilihan umum 2019. Disebutkannya, Partai Nasdem perolehan suara sah 22.379 dengan total banpol Rp 171.042.697; Golkar dengan 19.346 suara sah Rp 147.861.478; PPP 15.110 suara mendapat Rp 115.485.730; PKS dengan suara 14.833 mendapat Rp 113.368.619. Sementara untuk PDI-P yang meraup suara 10.402 mendapat Rp 79.502.486; Demokrat dengan suara 8.393 mendapat Rp 64.147.699; PAN dengan suara sah 8.288 mendapat Rp 63.345.184. Gerindra dengan suara sah 7.912 mendapat Rp 60.471.416; dan Hanura, dengan suara 3.834 mendapat Rp 29.303.262. “Dana itu tidak diserahkan secara fisik dari kami, melainkan disalurkan dari BPKAD ke rekening masing-masing partai politik melalui Bankaltimtara,” terangnya. Dijelaskan Pakila, tujuan diberikan penggunaan banpol untuk kegiatan pendidikan politik dari parpol kepada masyarakat, serta operasional kegiatan partai. Kegiatan seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, maupun kegiatan pertemuan anggota parpol. “Jadi bukan hanya sekadar politik praktis saja, tetapi kegiatan lainnya seperti memberikan pemahaman pancasila, dan UUD 1945 kepada masyarakat, pemahaman mengenai hak dan kewajiban WNI dalam membangun etika budaya politik,” pungkasnya. */ZZA/APP

Tags :
Kategori :

Terkait