Pemkot Samarinda Prioritaskan Pedagang Lama dalam Penataan Pasar Pagi Tahap I
Demo Pedagang pasar pagi di Disdag Samarinda. -Rahmat/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemkot Samarinda menyebut pedagan pasar pagi yang lebih dulu memiliki legalitas berjualan akan diprioritaskan.
Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pada tahap awal penataan, Pemkot menyiapkan sekitar 1.800 petak dari total 25.005 petak yang tersedia.
Penempatan pedagang dilakukan berdasarkan data resmi yang telah disusun sejak 2023.
“Yang kita prioritaskan adalah pedagang yang memang selama ini berjualan di Pasar Pagi dan memiliki SK TUB. Data base itu sudah kami susun sejak 2023, waktu saya masih menjabat sebagai kepala dinas,” ujar Marnabas saat ditemui di Hotel Puri Senyiur, Selasa 23 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA:Disdag Samarinda Prioritaskan Pedagang Pemilik SKTUB dalam Penataan Pasar Pagi
Marnabas menjelaskan, terdapat perbedaan ukuran petak yang disesuaikan dengan jenis dagangan.
Mulai dari ukuran 2x2 meter hingga 3x3 meter.
Seluruh penempatan tahap awal ini, kata dia, telah difinalkan dan saat ini memasuki tahap penerbitan Surat Keputusan Tanda Usaha Berjualan (SK TUB).
Untuk memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan, Pemkot melalui Dinas Perdagangan membuka posko pengaduan di Pasar Segiri dan Pasar Merdeka.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Pagi Demo ke Kantor Disdag Samarinda, Tuntut Kepastian Tempat Usaha
Seluruh aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim khusus.
“Kami sudah minta Disdag membuka pengaduan. Kalau memang ada yang merasa berhak dan datanya benar, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia mengakui, masih terdapat sekitar 700 pedagang yang belum memiliki SK TUB, namun rutin membayar retribusi harian. Kelompok ini saat ini tengah diverifikasi oleh tim pengaduan.
“Ada yang tidak punya SK TUB, tapi punya bukti bayar retribusi setiap hari. Itu tetap kami verifikasi. Jangan sampai pasar sepi hanya karena pedagang yang sah tidak tertampung,” kata Marnabas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

