Pjs Gubernur Keluarkan SE

Senin 12-10-2020,10:35 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PJS Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat menjelaskan soal aturan netralitas ASN pada acara Respons Kaltara, baru-baru ini.(HUMAS PEMPROV KALTARA)

Tekankan ASN Jaga Netralitas

TANJUNG SELOR, DISWAY - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020 di Kaltara, menjadi perhatian Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi.

Surat edaran (SE) khusus pun diterbitkan Teguh untuk mengikat ASN, agar tetap netral dan tidak melanggar aturan perundang-undangan. SE bernomor 800/864.1/3.2-BKD/GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN/BUMD serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 itu, ditandatangani 5 Oktober 2020.

Ada dua poin yang menjadi penekanan Teguh. Pertama, meminta pejabat yang berwenang dalam pembinaan ASN dan pimpinan BUMN/BUMD, mengupayakan agar tetap tercipta suasana konduktivitas. ASN dan pegawai BUMN/BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan, agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada. Yakni mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengoordinasikan kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMN/BUMD yang melakukan pelanggaran.

Surat edaran itu, juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD. Yakni dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada serentak, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selain itu, juga larangan menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Dalam surat edaran itu, juga ada poin yang memperbolehkan ASN menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dengan ketentuan tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat, serta tidak memihak kepada salah satu peserta pilkada. HMS/REY

Tags :
Kategori :

Terkait