
“Pemberlakuan kondisi diperketat terhadap orang yang masuk ke Mahulu berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020. Tentang pembatasan perjalanan orang dari dan ke ibukota kabupaten pasca ditemukannya pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Mahulu,” tutur Agustinus.
Kebijakan ini diambil karena TGC Mahulu melaksanakakan tracing dan tracking. Hal itu sebagai upaya Pemkab Mahulu memutus rantai COVID-19, dengan cara mengkarantina wilayah.
“Orang dari luar yang akan masuk ke Mahulu wajib menunjukkan 2 kali rapid test dengan hasil non reaktif. Sedangkan bagi orang dari luar Kecamatan Long Bagun yang ingin masuk Ibukota kabupaten wajib swab,” pungkasnya.
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengharapkan peran aktif seluruh stakeholder se-Mahulu untuk mengawal Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020.
“Agar dari kabupaten hingga 50 kampung se-Mahulu, pro aktif mendukung kebijakan pemkab. Hal ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Mahulu,” pesannya.(imy/ava)