Jakarta, nomorsatukaltim.com – Sebelum kantornya terbakar pada Sabtu (22/8) malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangani kasus-kasus besar yang melibatkan banyak pihak.
Kasus-kasus super jumbo yang ditangani Kejagung antara lain:
1. Kasus Joko Tjandra yang melibatkan sejumlah pejabat negara.
2. Kasus dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17 triliun.
3. Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.
4. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas.
5. Dugaan Tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Melalui akun Twitternya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, kebakaran di Gedung Kejagung tak mengakibatkan dokumen perkara terbakar.
Pasalnya, gedung yang terbakar adalah ruang intelejen dan ruang SDM.
Mahfud mengaku mendapatkan informasi itu dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM Pidum Fadhil Fadhil Zumhana. (ip/qn)