Dari Kampung untuk Indonesia: Langkah Berani Bupati Kubar Lawan Maladministrasi
upati Kutai Barat, Frederik Edwin, berjabat tangan dengan warga saat menghadiri pencanangan Kampung Linggang Bigung sebagai Kampung Anti Maladministrasi. -Eventius/Nomorsatukaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Komitmen itu diwujudkan melalui pencanangan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, sebagai Kampung Anti Maladministrasi, Rabu (11/6/2025).
Acara pencanangan yang digelar di Balai Pertemuan Umum Linggang Bigung ini dihadiri oleh Bupati Kutai Barat Frederik Edwin, Sekretaris Daerah Ayonius, jajaran Forkopimda, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, kepala perangkat daerah, camat, serta seluruh petinggi kampung di lingkungan Kecamatan Linggang Bigung.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari program kolaboratif antara Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutai Barat, Ombudsman RI Kaltim, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Kampung Linggang Bigung ditetapkan sebagai pilot project atau proyek percontohan untuk menjadi kampung yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi.
Dalam sambutannya, Bupati Kutai Barat Frederik Edwin menegaskan bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya dijalankan oleh aparatur yang bersih secara mentalitas, tetapi juga harus didukung oleh sistem dan tata kelola yang menjamin akuntabilitas.
“Kalau hanya mengandalkan mentalitas tanpa sistem yang terukur dan partisipatif, pelayanan akan tetap pincang. Kita ingin kampung menjadi ruang yang memberi pelayanan terbaik, bukan menambah beban masyarakat,” ujar Frederik Edwin.
Ia menambahkan, Kampung Anti Maladministrasi bukan sekadar simbol seremonial, tetapi menjadi cermin arah baru pemerintahan kampung yang melayani dengan transparan dan cepat.
Apalagi, sebagian besar persoalan yang dihadapi warga terkait pelayanan publik sering kali muncul dari tataran paling bawah.
“Kita ingin mulai dari hal paling kecil, dari kampung. Kampung yang tertib dalam pelayanan akan menciptakan masyarakat yang percaya pada pemerintah,” lanjutnya.
Beberapa inovasi yang dijalankan dalam program ini meliputi pendampingan penyusunan standar pelayanan publik di kampung, pembentukan unit pengelola pengaduan yang responsif, serta pembukaan ruang konsultasi publik dengan warga.
Dengan sistem ini, warga Linggang Bigung dapat mengetahui dengan jelas prosedur, waktu, dan biaya dari setiap pelayanan administrasi yang tersedia.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif. Tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai pengawas yang mengawal proses pelayanan agar tetap sesuai dengan aturan dan kebutuhan riil masyarakat kampung.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, Mulyadin, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang dinilai progresif dan adaptif terhadap amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

