Bengalon Benahi Tata Kelola Keuangan Lewat Pendekar Srikandi
-Kegiatan Penguatan Pendampingan Desa se-Kecamatan Bengalon. Kegiatan ini membahas implementasi lmenuju tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. (Ist)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kecamatan Bengalon terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan Pendampingan Desa se-Kecamatan Bengalon. Program ini menjadi bagian dari implementasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III yang dijalankan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025 yang menunjukkan masih adanya desa dengan saldo kas tunai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim. Selain itu, penerapan transaksi non-tunai dalam tata kelola keuangan desa juga dinilai belum berjalan maksimal.
Sekretaris Camat Bengalon,Permana Lestari, menjelaskan bahawa, kondisi tersebut mencerminkan pentingnya penguatan pendampingan dan peningkatan kompetensi teknis aparatur desa.
Menurutnya, pembenahan prosedur kerja perlu dilakukan agar seluruh desa bekerja secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Masih ada desa yang belum memenuhi ketentuan saldo kas tunai maksimal. Karena itu, kita fokus memperkuat pendampingan dan verifikasi agar ke depan tidak ada lagi ketidaksesuaian,” ujarnya saat di konfirmasi melalui telefon,Rabu 12 November 2025.
Ia menambahkan, peran pendamping desa, tim verifikator kecamatan, dan perangkat desa harus terus diperkuat agar proses pengelolaan keuangan berjalan efektif dan bebas dari risiko kesalahan administrasi.
Dalam Aksi Perubahan ini, pihaknya meluncurkan program PENDEKAR SRIKANDI atau Penguatan Kinerja dan SDM Tim Verifikasi Keuangan Desa. Program ini bertujuan memperkuat kemampuan teknis penggunaan aplikasi Siskeudes, memperbaiki SOP sesuai regulasi terbaru, serta menanamkan nilai akuntabilitas dan integritas bagi seluruh perangkat desa.
“Program ini menjadi wadah untuk meningkatkan kemampuan teknis aparatur desa, terutama dalam pengelolaan keuangan berbasis aplikasi dan sistem non-tunai,” jelasnya.
Pada tahap awal, pendampingan difokuskan pada empat desa, yaitu Tepian Baru, Sekerat, Sepaso Timur, dan Tepian Langsat. Keempatnya diharapkan menjadi model penerapan regulasi saldo kas tunai maksimal Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
Dari total 11 desa di Kecamatan Bengalon, masih terdapat delapan desa yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan regulasi tersebut. Meski demikian, dalam waktu satu bulan seluruh desa dapat menyesuaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menargetkan dalam satu bulan ke depan semua desa sudah menyesuaikan saldo kas tunai sesuai Perbup. Kita ingin tata kelola keuangan desa benar-benar tertib dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tiga desa yang telah lebih dulu menerapkan ketentuan saldo kas tunai maksimal, yaitu Desa Sepaso Barat, Sepaso Selatan, dan Tepian Indah.
“Terima kasih kepada desa yang telah disiplin menerapkan regulasi. Ini contoh baik yang perlu ditiru desa lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
