Bankaltimtara

Apindo Kukar Siapkan Langkah Antisipasi PHK di Sektor Pertambangan

Apindo Kukar Siapkan Langkah Antisipasi PHK di Sektor Pertambangan

Apindo Kukar saat menggelar pelantikan pengurus, Kamis (3/9/2026).-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.

Ketua Apindo Kukar, Agung Hasanuddin mengatakan, kondisi sektor pertambangan saat ini tengah mengalami tekanan, salah satunya akibat pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurutnya, kondisi tersebut telah berdampak terhadap tenaga kerja. Hingga Agustus 2026, sekitar 2.000 pekerja sektor pertambangan di Kukar disebut telah terkena PHK.

"Yang jelas bahwa apalagi kondisi sekarang, khususnya salah satu sektor usaha, khususnya pertambangan, ini kan lagi goncang. Terjadi pemangkasan RKAB dan lain-lain. Dan itu dampaknya adalah terjadinya PHK,"ucap Agung usai pelantikan, Kamis (3/9/2026).

BACA JUGA: Relaksasi RKAB Batu Bara Masih Belum Jelas, Pekerja Tambang Kukar Terdampak PHK

Ia bahkan memperkirakan kondisi tersebut dapat mencapai puncaknya pada Oktober 2026. Secara keseluruhan, jumlah pekerja terdampak PHK disebut berpotensi mencapai 15.000 orang.

Karena itu, Apindo Kukar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar perlu mengantisipasi dampak sosial yang mungkin muncul akibat PHK dalam jumlah besar.

"Per Agustus ini sekitar 2.000, PHK khusus di sektor tambang. Oktober puncaknya itu keseluruhan bisa sampai 15.000. Tentunya ini dari Apindo juga harus mengantisipasi apa yang harus dilakukan bersama pemerintah daerah untuk mengatasi ini," ujarnya.

Agung mengatakan, langkah awal yang dilakukan Apindo adalah melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak PHK maupun yang dirumahkan.

BACA JUGA: RKAB Mulai Terbit, Bupati Kukar Minta Perusahaan Batalkan PHK

Selain itu, Apindo mendorong pengembangan sektor usaha di luar sektor formal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, pelatihan bagi pekerja terdampak telah mulai dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

"Pertama adalah kita pendataan dulu. Yang kedua, potensi apa yang di luar daripada sektor formal, khususnya kita pengembangan di UMKM. Pelatihan segala macam itu sudah kerja sama dengan Disnakertrans," jelasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan maupun yang masih berstatus dirumahkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: