Bankaltimtara

Apakah Nikah Batin Diperbolehkan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Apakah Nikah Batin Diperbolehkan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Ilustrasi akad nikah dalam Islam.--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Fenomena penyalahgunaan nama agama untuk membenarkan perbuatan tercela kembali menjadi sorotan di media sosial. 

Kali ini, sorotan tersebut tertuju pada dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Samarinda.   

Berdasarkan laporan media, kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren dengan menggunakan modus yang disebut sebagai “nikah batin”, sehingga para korban meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari agama yang harus diikuti.   

Kasus-kasus semacam ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam. Sebab selain akan menyisakan trauma dan luka bagi para korban, juga berpotensi mencoreng nama baik ajaran Islam sekaligus lembaga pendidikan Islam itu sendiri.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “nikah batin” dalam perspektif syariat Islam? Benarkah ada konsep semacam itu yang sah menurut syariat, atau justru perbuatan menyimpang yang disandarkan pada agama demi membenarkan perbuatan yang terlarang? Mari kita bahas.   

Benarkah Islam Mengenal Konsep Nikah Batin? 

Perlu diketahui bahwa istilah “nikah batin” pada dasarnya tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat baik dalam Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad, perbuatan para sahabat, maupun kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer. 

Para ulama tidak ada yang menjadikan nikah dengan istilah tersebut sebagai salah satu bentuk akad pernikahan yang sah menurut agama.

Istilah ini biasanya muncul dalam berbagai praktik yang mengatasnamakan agama untuk memenuhi kepentingan atau kenyamanan pribadi. 

Pelakunya mengklaim adanya ikatan pernikahan secara batiniah atau spiritual, padahal hubungan tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.   

 

Lalu bagaimana hukumnya? Jawabannya tegas: pernikahan semacam ini tidak sah menurut syariat. Sebab, sahnya sebuah pernikahan tidak cukup hanya dengan klaim hubungan batin, tetapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam fiqih Islam. 

Dalam Islam sendiri, istilah nikah hanya merujuk pada akad pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu dipimpin oleh wali nikah yang sah, disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, diucapkan dengan lafal ijab dan qabul yang jelas, serta adanya mahar sebagai hak mutlak bagi calon istri.   

Semua itu merupakan syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam satu majelis yang sama saat akad nikah berlangsung, agar akad tersebut dapat dinyatakan sah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: