Regulasi Berubah, Rencana Pembangunan Jalan Simpang Raya–Jam Thomas Terancam Batal
Jalan Simpang Raya menuju Tugu Jam Thomas Melak, Kutai Barat terpantau dalam kondisi memprihatinkan. Masyarakat menanti perbaikan.-(Disway Kaltim/ Eventius Suparno)-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Rencana peningkatan ruas Jalan Simpang Raya hingga Tugu Jam Thomas, tepat di depan SMA Negeri 1 Melak, terancam batal menyusul perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Padahal, proyek tersebut sebelumnya telah disepakati bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan masuk dalam perencanaan anggaran.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, mengatakan perubahan kebijakan tersebut membuat pembangunan jalan yang sebelumnya dapat dilaksanakan kini terkendala.
“Jalan dari Simpang Raya sampai Tugu Jam Thomas depan SMA 1 itu sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan BBPJN, sehingga dianggarkan menjadi kegiatan. Tetapi sekarang ada aturan dari pemerintah pusat yang menyatakan yang sebelumnya boleh sekarang tidak boleh,” ujar Ridwai, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Ridwai, perubahan regulasi itu berpotensi memperpanjang persoalan infrastruktur di kawasan tersebut. Sebab, ruas jalan tersebut tetap akan menjadi jalur utama kendaraan dengan muatan besar.
“Artinya jalan yang diharapkan masyarakat, termasuk kami di wilayah ini, akan tetap seperti itu kalau tidak dibangun. Padahal kebutuhan jalan ini sudah sangat jelas,” katanya.
Ia menilai kondisi jalan saat ini tidak akan mampu menampung peningkatan aktivitas angkutan perusahaan, terutama kendaraan yang melintas dari arah Bentian menuju Simpang Kalteng.
“Kalau nanti jalan ini tetap seperti sekarang, sementara dilalui kendaraan dengan muatan besar, saya yakin akan ada masalah besar di kemudian hari. Tidak mungkin kondisi jalan seperti ini mampu digunakan terus oleh kendaraan dengan muatan seperti itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Hindari Lubang di Jalan, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut
Sebagai solusi sementara, Ridwai mengusulkan pembatasan muatan kendaraan apabila pembangunan jalan belum dapat direalisasikan.
“Kecuali ada kesepakatan kendaraan yang lewat nanti muatannya dibatasi, kurang lebih delapan ton. Kalau tidak, harus ada jalan keluar atau kesepakatan lainnya,” jelas Ridwai.
Ia juga mengingatkan dampak yang akan dirasakan sejumlah wilayah yang menjadi lintasan kendaraan, mulai dari Muara Lawa, Damai, hingga Sekolaq Darat.
Menurutnya, peningkatan kualitas jalan menjadi kebutuhan mendesak agar akses transportasi tetap layak dan aman digunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
