Bankaltimtara

Saat Razia, Pengendara Bisa Tunjukkan SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas

Saat Razia, Pengendara Bisa Tunjukkan SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas

Fitur pada aplikasi Digital Korlantas yang dapat digunakan saat razia kendaraan.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM  – Pengendara yang telah mengintegrasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke dalam aplikasi Digital Korlantas tidak wajib menunjukkan SIM fisik saat pemeriksaan lalu lintas.

Cukup dengan memperlihatkan SIM yang telah terverifikasi di aplikasi resmi tersebut kepada petugas.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari menjelaskan, bahwa penggunaan aplikasi Digital Korlantas merupakan bagian dari transformasi pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang terus dikembangkan Polri.

Menurutnya, sistem tersebut sejalan dengan tema Operasi Patuh Mahakam 2026, yakni optimalisasi transformasi penegakan hukum secara elektronik.

BACA JUGA: Operasi Patuh Mahakam 2026 di Balikpapan Ditunda, Polres Sampaikan Alasannya

“Sekarang zamannya sudah elektronik. Makanya temanya tadi optimalisasi transformasi penegakan hukum secara elektronik,” kata Djauhari, Rabu, 10 Juni 2026.

Polri telah mengembangkan aplikasi Digital Korlantas yang memungkinkan masyarakat menyimpan sejumlah dokumen penting secara digital.

Selain SIM, aplikasi tersebut juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.

Dengan sistem tersebut, pengendara yang telah mengintegrasikan SIM ke dalam aplikasi tidak harus selalu membawa SIM fisik saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.

BACA JUGA: Operasi Patuh Mahakam 2026 di Balikpapan Prioritaskan Pelanggar Melawan Arus

“Kalau kita lagi razia, tidak perlu bawa SIM fisiknya. Cukup menunjukkan aplikasinya,” ujarnya.

Djauhari menegaskan, dokumen yang ditunjukkan harus berasal dari aplikasi resmi Digital Korlantas.

Pengendara tidak dapat menggunakan foto SIM yang tersimpan di galeri telepon genggam sebagai pengganti dokumen resmi.

Untuk mengintegrasikan SIM ke dalam aplikasi, pengguna harus melalui proses verifikasi identitas menggunakan pemindaian wajah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait