Bankaltimtara

Pengembalian Honor Non-ASN Tembus Rp2,1 M, Sekda Kukar: Aset Bisa Disita jika Tak Kooperatif

Pengembalian Honor Non-ASN Tembus Rp2,1 M, Sekda Kukar: Aset Bisa Disita jika Tak Kooperatif

Sekda Kukar, Sunggono-Rahmat/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pengembalian kerugian daerah dalam kasus dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp9,5 miliar. Nilai pengembalian saat ini baru mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, dana yang telah dikembalikan berasal dari sejumlah pihak yang mengakui pernah menerima aliran dana dan keterlibatannya setelah dilakukan pendalaman.

"Macam-macam, semua dari mereka yang kita dalami rekeningnya, kemudian mengakui keterlibatannya, dan mengakui pernah menerima," ucap Sunggono.

Ia mengungkapkan, sedikitnya 4 orang telah melunasi seluruh kewajibannya dengan nilai pengembalian mencapai ratusan juta rupiah per orang.

BACA JUGA: Polres Kukar Naikkan Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar ke Penyidikan

Namun, masih terdapat pihak yang diduga menerima dana dalam jumlah besar yang hingga kini belum melakukan pengembalian.

Pemkab Kukar, lanjut Sunggono, terus mengedepankan pendekatan persuasif agar pihak-pihak yang terlibat memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara.

"Kita tetap memohon, kita tetap menyarankan mereka beritikad baik untuk mengembalikan kerugian daerah itu," ujarnya.

Menurut Sunggono, apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sejak awal dengan sengaja mengatur atau merekayasa proses pencairan dana yang bertentangan dengan aturan, maka sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai tingkat keterlibatannya.

BACA JUGA: Pengembalian Honor ASN di Kukar Capai Rp2 Miliar dari Rp9,5 Miliar, Inspektorat Kejar 814 Penerima

"Kalau dari awal memang sudah berniat, mengondisikan, mengupayakan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, ya pasti ada sanksinya," tegasnya.

Sementara itu, terhadap insentif guru swasta maupun kepala sekolah yang diduga menerima dana tanpa mengetahui asal-usul atau mekanismenya, Pemkab Kukar masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian kerugian daerah akan ditempuh melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang dipimpin langsung oleh Sekda sebagai ketua majelis.

Anggotanya terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum, serta Badan Pendapatan Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: