Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Paser Gratis, Dorong Warga Tertib Administrasi
Pelayanan di Samsat Tana Paser, Kabupaten Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Paser, kini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Wenny Wahyuningsih mengatakan, mekanisme pembayaran pajak kendaraan kini lebih sederhana.
"Balik nama itu pajaknya gratis, hanya saja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BPKB dan STNK tetap harus dibayarkan," kata AKP Weny, Minggu 12 April 2026.
BACA JUGA: Bupati Tekankan Validasi Data Kemiskinan Ekstrem di Paser Berbasis By Name By Address
BACA JUGA: PPPK di Paser Dipastikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas.
Hal itu utamanya demi memastikan kepemilikan kendaraan tercatat sesuai dengan identitas pemilik baru, sekaligus menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Apabila pembayaran pajak kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tertera di KTP dan STNK, maka pemilik difasilitasi untuk melakukan balik nama.
"Cara ini untuk menghindari kesulitan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan valid," jelasnya.
BACA JUGA: Bapenda Klaim Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia
Ia menekankan, bahwa setiap transaksi jual beli kendaraan wajib diikuti dengan proses balik nama agar lebih memudahkan mengidentifikasi pemilik asli kendaraan.
"Karena ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik yang tercatat, bukan orang lain. Oleh karena itu, balik nama sangat penting," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
