Bankaltimtara

Proyek Perumahan di Manggar Picu Kerusakan Rumah Warga, DPRD Pertanyakan Kelengkapan Izin

Proyek Perumahan di Manggar Picu Kerusakan Rumah Warga, DPRD Pertanyakan Kelengkapan Izin

Muhammad Raja Siraj, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan-Salsabila-Disway Kaltim

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas land clearing proyek perumahan di RT 81 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, dipastikan berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan dan tata ruang.

Temuan itu mencuat dalam rapat mediasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyusul aduan warga yang terdampak langsung pembangunan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Muhammad Raja Siraj mengungkapkan, pengembang telah melakukan pengupasan lahan meski izin AMDAL atau UKL-UPL belum dipenuhi.

"Ini yang kami sayangkan. Investasi kami dukung, tapi jangan sampai perizinan lingkungan diabaikan. Pengembang sudah nekat land clearing padahal dokumennya belum lengkap," tegasnya saat diwawancara usai RDP, pada Selasa (24/2/2026).

Raja Siraj menjelaskan, dampak proyek tersebut bukan hanya administratif, tetapi sudah menyentuh kehidupan warga.

BACA JUGA:Parkir di GOR Segiri Dikelola Pihak Ketiga, Dishub Himbau Warga Berani Tolak Tarif di Atas Perda

Sedikitnya dua rumah mengalami kerusakan berat hingga tidak bisa ditempati, sementara akses jalan lingkungan lumpuh akibat material tanah yang terbawa air hujan.

"Kami menerima keterangan langsung dari warga. Ada rumah yang terbongkar, usaha warga terhenti, dan jalan tidak bisa dilewati. Ini sudah masuk kategori dampak serius," ujarnya.

Menurut DPRD, pihaknya tidak dalam posisi menjatuhkan sanksi hukum, namun berperan sebagai mediator agar kerugian warga segera dipulihkan sekaligus memberi efek jera kepada pengembang lain.

"Kami bukan penyidik, tapi tanggung jawab kami memastikan ada solusi konkret. Dampak harus diselesaikan, bukan hanya dihentikan kegiatannya," sebut Raja Siraj.

DPRD Balikpapan menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras agar seluruh pembangunan perumahan di kota ini tidak mengabaikan izin lingkungan.

BACA JUGA:Dipukul saat Beli Rokok, Pria di Balikpapan Barat Membalas dengan Tikaman

"Kalau mau bangun di Balikpapan, silakan. Tapi aturan jangan dilanggar. Kalau dampaknya sudah merusak warga, pasti kami panggil," imbuhnya.

Keluhan warga dibenarkan Ketua RT 81 Kelurahan Manggar, Andi Aslam. Ia menyebut proyek tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun dan terus menimbulkan persoalan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait