Bankaltimtara

Sakiti Hewan Secara Sengaja Menurut Pandangan Ulama Islam: Haram, Wajib Ganti Rugi

 Sakiti Hewan Secara Sengaja Menurut Pandangan Ulama Islam: Haram, Wajib Ganti Rugi

Islam mengharamkan menyakiti hewan secara sengaja.-ilustrasi-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Belakangan ini, publik diramaikan oleh kabar dari Blora, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial PJ tega menendang seekor kucing hanya karena merasa terganggu saat berolahraga. Tindakan ini berujung fatal, sang kucing mati setelah sempat lemas selama seminggu. 

Peristiwa ini bukan sekadar urusan "hewan mati", melainkan cermin perilaku kekerasan kepada binatang dan retaknya adab sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan hati nurani. 

Dalam hukum positif, Negara kita tidak tinggal diam melihat tindakan sewenang-wenang terhadap makhluk bernyawa.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Investasi Kripto dalam Islam, Boleh sebagai Alat Tukar?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindakan PJ telah masuk ke ranah pidana yang serius.

Penyidik dapat menjerat pelaku dengan Pasal 337:

Ayat (1): Menyakiti atau melukai hewan secara tidak patut diancam penjara hingga 1 tahun.

Ayat (2): Jika tindakan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (mencapai Rp 50 juta).

Anjuran Menyayangi Hewan dalam Islam

Dikutip dari nuonline, dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ditegaskan bahwa seorang perempuan masuk neraka gara-gara seekor kucing yang dia ikat tanpa diberi makan.

BACA JUGA: Mulailah Memberi Apresiasi, karena Itu Ajaran Islam dan Ciptakan Lingkungan Kerja yang Baik

Jika mengurung saja berujung neraka, lantas bagaimana dengan tindakan menendang hingga meregang nyawa?

Dalam fikih, kucing dikategorikan sebagai hayawan muhtaram (hewan yang dihormati/ dimuliakan nyawanya). Artinya, syariat memberikan perlindungan terhadap kucing. Menendang kucing, apalagi tanpa sebab, adalah pelanggaran terhadap status kehormatan yang diberikan agama. 

Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, menjelaskan secara eksplisit bahwa haram hukumnya membunuh kucing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: