Bankaltimtara

Rapimda I TBBR Kutai Barat Tegaskan Komitmen Jaga Hak Masyarakat Adat

Rapimda I TBBR Kutai Barat Tegaskan Komitmen Jaga Hak Masyarakat Adat

Pengurus dan anggota TBBR Kubar saat hadir dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) I di Sendawar, Senin (12/1/2026).-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Di tengah derasnya arus investasi yang masuk ke Kabupaten Kutai Barat, Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menegaskan sikap untuk tidak tinggal diam terhadap berbagai kebijakan yang dinilai menggerus hak-hak masyarakat adat. 

Melalui kolaborasi dengan Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, TBBR menyatakan komitmen bersama memperjuangkan keadilan dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TBBR Kutai Barat yang digelar di Sendawar, Senin 12 Januari 2025. 

Forum ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus penegasan arah perjuangan organisasi adat di tengah meningkatnya aktivitas investasi di wilayah Kubar.

BACA JUGA: Jaga Kelestarian Adat, Lembaga Adat Ujoh Bilang Mahulu Godok Buku Adat Khusus

BACA JUGA: Penganiaya Warga Kampung Sekolaq Joleq Wajib Bayar Denda Adat, Nominalnya Rp 662 Juta

Wakil Ketua DPD TBBR Kutai Barat, Kincan, menyampaikan apresiasi kepada Presidium Dewan Adat Kutai Barat yang menyatakan kesiapan untuk bergandengan tangan bersama TBBR dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. 

Menurutnya, kolaborasi ini penting agar suara masyarakat adat tidak terpinggirkan dalam pusaran pembangunan.

“RAPIMDA I ini kami gelar dengan tema Beradat Dalam Sikap, Bersatu Dalam Perjuangan. Tema ini lahir dari kegelisahan kami melihat banyaknya investasi yang masuk, tetapi justru sering meniadakan hak-hak adat masyarakat,” kata Kincan.

Ia menilai, seiring meningkatnya investasi, bermunculan berbagai regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan modal dibandingkan perlindungan terhadap masyarakat adat, khususnya masyarakat Dayak yang telah turun-temurun hidup dan menjaga wilayahnya.

BACA JUGA: Masyarakat Adat Minta PTPN IV Kaltim Hormati Hak Tanah Ulayat: Jangan Ulangi Luka Lama

BACA JUGA: Dilema Tangani “Manusia Perahu” di Pesisir Selatan, Kantor Imigrasi Berau Koordinasi dengan Tokoh Adat

“Kami melihat undang-undang dan peraturan terus bertambah, namun substansinya justru melemahkan posisi masyarakat adat. Hak atas tanah, hutan, dan ruang hidup sering kali terabaikan,” ungkapnya.

Kincan menegaskan, TBBR tidak anti-investasi. Namun ia menekankan bahwa investasi harus berjalan secara adil, menghormati adat istiadat, serta tidak mengorbankan masyarakat adat sebagai pihak yang paling terdampak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: