Bankaltimtara

Penganiaya Warga Kampung Sekolaq Joleq Wajib Bayar Denda Adat, Nominalnya Rp 662 Juta

Penganiaya Warga Kampung Sekolaq Joleq Wajib Bayar Denda Adat, Nominalnya Rp 662 Juta

Ketua Presidium Adat, Yurang foto bersama dengan Pengurus Paguyuban Rumah Besar Flabomora di Kantor PDA Kubar, Barong Tongkok.-Evantius/Disway Kaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bersama Paguyuban Rumah Besar Flabomora menggelar rapat kesiapan pelaksanaan Adat Uliq.

Atau denda adat terkait kasus penganiayaan terhadap warga Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat.

Rapat berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, dan menghasilkan kesepakatan waktu pelaksanaan Adat Uliq pada tanggal 17 April 2026.

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pada 13 April 2025 lalu menganiaya lima orang warga Sekolaq Joleq.

BACA JUGA:Baru 17 Persen Wajib KTP di Kubar Aktifkan IKD, Disdukcapil Ungkap Penyebabnya

Selain proses hukum yang telah berjalan, penyelesaian secara adat dipandang penting untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan antarwarga di Kutai Barat.

Ketua Paguyuban Rumah Besar Flabomora, Nikolaus Boro, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan lembaga adat, total kewajiban Adat Uliq yang harus dipenuhi mencapai 1.655,5 buah antakng.

Jika dikonversikan dengan nilai Rp400 ribu per antakng, maka total denda adat tersebut setara dengan Rp662,2 juta.

BACA JUGA:Jalan Nasional di Kutai Barat Tak Layak Dilalui, Dapat Anggaran Rp160 Miliar untuk Perbaikan

Antakng sendiri punya nama lain yaitu Guci. Tapi bagi masyarakat Dayak, barang ini bisa dijadikan sebagai perlengkapan wajib dalam berbagai acara.

Seperti mas kawin untuk pernikahan dan bisa juga persembahan leluhur masyarakat adat Dayak.

“Ini merupakan keputusan adat yang harus kami hormati dan laksanakan bersama."

"Adat Uliq bukan semata-mata soal nilai, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial atas peristiwa yang terjadi,” ujar Nikolaus.

Ia mengakui, hingga saat ini dana yang berhasil dihimpun masih Rp 70 juta, jauh dari total kewajiban yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: