Kasus Muara Kate jadi Perhatian Serius Polres Paser Sepanjang 2025
Polres Paser saat menggelar konferensi pers rilis akhir tahun 2025.-Sahrul/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Polres Paser menjadikan dugaan pembunuhan terhadap Russel yang terjadi di Posko Penolakan Hauling batubara, Dusun Muara Kate sebagai kasus serius.
Pasalnya, kasus yang terjadi pada 15 November 2024 tersebut membuat pihak kepolisian membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Setelah berbulan-bulan, kasus tersebut telah sampai di tahap peradilan pidana usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser dengan berkas perkara lengkap (P21).
"Perkara kasus yang sedikit menguras tenaga dan pikiran yaitu pengungkapan kasus Muara Kate," kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo saat merilis pengungkapan kasus sepanjang 2025, Rabu 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD Paser Tahun 2025 Capai 94 Persen
Ia membeberkan, Misran Toni yang ditetapkan sebagai terdakwa saat ini tengah menjalani seluruh tahap persidangan di Pengadilan Negeri Paser.
Tahapan yang telah dilakukan, yakni pada 8 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan berkas dan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kodim Paser Kirim 2 Truk Logistik untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera
Kemudian, pada 15 Desember agenda pembacaan eksepsi keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum, dilanjutkan lagi pembacaan eksepsi pada 22 Desember.
"Putusan sela dari eksepsi dijadwalkan pada 29 Desember kemarin, dan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi pada 5 Januari 2026," bebernya.
Untuk mengungkap kasus pembunuhan di Muara Kate, Polres Paser bahkan dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur.
BACA JUGA:15 Kasus Tambang Ilegal Diungkap Sepanjang 2025, 17 Pelaku Dijerat Hukum
Kasus Muara Kate yang telah menimbulkan perhatian publik ini, dipastikan di wilayah Muara Komam dalam keadaan kondusif.
"Wilayah Muara Komam bisa dikatakan kondusif dan tidak ada gejala ataupun gejolak yang bisa dikatakan melakukan kegiatan yang melanggar hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

