Bankaltimtara

41 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Raya Natal

41 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Raya Natal

41 orang warga binaan Rutan Tanjung Redeb mendapatkan remisi Natal.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Perayaan Natal menjadi momentum kebahagiaan bagi warga binaan yang beragama Kristen/Katolik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb.

Pada momen tersebut 41 orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo mengatakan, 41 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi khusus ini, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Pemberian remisi Natal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," terang Danur, Rabu, 17 Desember 2025.

BACA JUGA: Lapas Tenggarong Ajukan Remisi Natal untuk 92 Warga Binaan

Lebih lanjut, Danur menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan," jelasnya.

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani pembinaan di dalam rutan.

Seluruh proses pemberian remisi juga telah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Batik GAHARU, Olah Kreativitas Warga Binaan dari Balik Jeruji Rutan Tanjung Redeb

“Total ada 41 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal. Remisi ini secara resmi diserahkan pada 27 Desember nanti,” bebernya.

Meski demikian, Danur menegaskan, bahwa remisi bukan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Setiap warga binaan tetap wajib menjaga kedisiplinan dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjalani pidana, maka remisi yang telah diberikan bisa dicabut,” tegasnya.

Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: