Bankaltimtara

Polisi Tetapkan Sopir Truk sebagai Tersangka, Melindas Remaja di Bontang hingga Tewas di Tempat

Polisi Tetapkan Sopir Truk sebagai Tersangka, Melindas Remaja di Bontang hingga Tewas di Tempat

Truk yang terlibat dalam kecelakaan menewaskan remaja 15 tahun di Bontang diamankan di Mapolres.-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Sopir truk berinisial D yang melindas remaja di Kota Bontang hingga meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, Senin 10 November 2025. “Kami sudah tahan sejak kemarin,” katanya. 

Pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kanaan setelah kejadian, itu akan dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 12/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 3 tahun penjara.

Kecelakaan yang menewaskan remaja berusia  berinisial S (15) itu terjadi Minggu, 10 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

BACA JUGA: 2 Rumah di Paser Ambruk Diterjang Angin Kencang

Saat kejadian, remaja itu mengendarai motor Yamaha NMAX bernopol KT 6365 QK dan berboncengan dengan temannya.

Sedangkan D (30), warga Kutai Timur mengendarai truk Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8718 DL mengangkut genset berukuran besar.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi saat truk berusaha mendahului beberapa sepeda motor yang melaju beriringan di jalur tersebut.

“Motor NMAX yang berada di sisi kiri itu tersangkut pada pengait tali belt truk. Sehingga terjadi benturan atau tabrakan samping,” jelasnya.

BACA JUGA: 29 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, KPAI: Pelaku Diduga Terpapar Konten Kekerasan di Medsos

Akibat benturan keras itu, S meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan rekannya mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Dalam pemeriksaan itu juga didapatkan fakta bahwa pengendara truk itu mengemudi dalam kondisi mabuk.

Pengemudi mengaku, sebelum kejadian itu, ia mengkonsumsi minuman keras di kawasan Tenda Biru, Kilo 24, jalan poros Bontang-Samarinda.

Pelaku D diketahui sedang mengantarkan pesanan genset ke wilayah Tanjung Laut. Setelah kejadian, ia sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di kawasan Kelurahan Kanaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: