Satpol PP Samarinda Dorong Kolaborasi Penegakan Perda Bersama OPD Terkait
Satpol PP saat melakukan razia PKL di depan Taman Islamic Center Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali).
Hal ini disampaikan Anis usai menghadiri undangan dari Komisi II DPRD Samarinda, pada Jumat, 7 November 2025.
Anis menjelaskan, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas penertiban tanpa dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain, khususnya yang membidangi urusan teknis seperti perdagangan, UMKM, dan pendapatan daerah.
“Tadi sudah disampaikan pimpinan rapat, bahwa jangan sampai Satpol PP ini hanya terkesan melakukan penertiban saja. Harus dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi, terutama dalam penyelesaian masalah UKM yang kami tertibkan,” ujar Anis.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Samarinda Tertibkan PKL yang Berjualan di Taman Islamic Center
BACA JUGA: Jelang Diresmikan, Satpol PP Samarinda Tertibkan Pedagang PKL di Pasar Pagi
Menurut Anis, koordinasi antarlembaga sangat dibutuhkan agar langkah penegakan perda di lapangan berjalan efektif dan berkeadilan.
Ia mencontohkan, beberapa lokasi usaha di kawasan Bukit Pinang yang beroperasi hingga 24 jam akan ditertibkan jika terbukti melanggar aturan.
“Kalau melanggar, tentu Satpol PP tetap menjalankan tugasnya. Tapi kita lakukan dengan kolaborasi. Justru itu yang kita dorong sekarang,” katanya.
Terkait dasar hukum, Anis menyebut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 masih menjadi acuan dalam pelaksanaan penertiban.
BACA JUGA: 86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan, Penarikan Paksa Libatkan Satpol PP
BACA JUGA: Antisipasi Chaos, Satpol PP Siagakan 600 Personel Tertibkan Lahan Insinerator Samarinda Seberang
Namun, ia mengakui bahwa Satpol PP tidak bisa mengawasi seluruh regulasi yang berlaku di Kota Samarinda.
“Di Samarinda ini ada sekitar 990 perda dan perwali. Satpol PP hanya mengampu 13 perda. Selebihnya, kami menunggu koordinasi dari OPD teknis seperti DLH, Dinas PUPR, dan Bapenda,” tutur Anis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
