Retribusi Jasa Usaha Dinilai Mahal, Wali Kota Bontang Sebut akan Revisi dan Perbaiki Fasilitas
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah sudah direvisi, diubah menjadi Perda Nomor 3/2025.
Dalam perda itu, beberapa fasilitas umum dikenakan tarif pajak. Tarif retribusi jasa usaha, termasuk pujasera, petak usaha dan fasilitas olahraga itu akan ditarik retribusi mulai 1 Januari 2026.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, penerapan retribusi tersebut merupakan tindak lanjut dari saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keduanya menyarankan agar seluruh sarana dan prasarana milik pemerintah memiliki ketentuan penarikan retribusi.
BACA JUGA: Retribusi Lapak di Lang-Lang Mulai Berbayar, Pedagang Protes
BACA JUGA: Penarikan Retribusi Lapangan Lang-Lang Dianggap Tinggi, Begini Penjelasan Pemkot Bontang
“Kalau kita tidak buat aturan penarikan retribusinya, bisa jadi temuan BPK karena dianggap pembiaran. Seandainya bukan temuan BPK, saya malah ingin semuanya digratiskan,” kata Neni, Rabu 29 Oktober 2025.
Sayangnya, aturan tersebut mendapatkan respons negative, terutama pengguna fasilitas pemkot yang selama ini menggunakan secara gratis. Misalnya saja pedagang di kawasan stadion Bessai Berinta.
Pedagang di sana protes karena biaya retribusi yang dinilai terlalu tinggi, yakni Rp819 ribu per bulan. Angka itu tidak termasuk bayar listrik dan air setiap bulannya.
Keluhan itu pun langsung didengar Neni. Dia berencana akan melakukan evaluasi tarif tersebut.
BACA JUGA: Dewan Sidak Proyek Fasilitas Olahraga Terpadu Bontang: Jangan Ada Material Mudah Korosi
BACA JUGA: Masih Ada Daerah di Bontang yang Belum Tersentuh Jaringan Internet, Neni: Terkendala Anggaran
Bahkan, wali kota menargetkan sewa kios akan diturunkan menjadi Rp300 ribu per bulan.
“Intinya, tidak ada yang tidak bisa diubah. Kalau nanti dirasa kemahalan, bisa kami sesuaikan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

